Batam-(RempangPost.Com) – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membongkar jaringan penyelundupan sekaligus peredaran narkotika di Kota Batam. Dalam operasi yang berlangsung di sejumlah lokasi, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta berbagai jenis narkotika, mulai dari cartridge vape mengandung etomidate, ekstasi, sabu, hingga ketamin.
Pengungkapan jaringan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap sebuah paket kiriman dari Malaysia yang dikirim ke Batam. Paket yang dideklarasikan sebagai suplemen itu ternyata, setelah melalui uji laboratorium, positif mengandung MDMA, ketamin, dan sejumlah zat kimia berbahaya lainnya.
Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, mengatakan keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam memutus rantai peredaran narkotika sebelum sampai ke masyarakat.
“Operasi ini menegaskan bahwa sinergi lintas instansi bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyata bagi ribuan anggota masyarakat. Bea Cukai Batam telah memantau tren penyelundupan etomidate dalam vape sejak awal tahun, dan pengungkapan jaringan ini adalah bentuk tindak lanjut nyata dari pengawasan yang kami jalankan setiap hari di gerbang perbatasan Batam,” ujar Agung.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan melakukan controlled delivery dan menelusuri penerima paket di Batam. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial BAP yang diketahui mengambil paket atas perintah ED.
Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah rumah kos di kawasan Batu Ampar. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah orang yang positif mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Tim selanjutnya memburu ED dan berhasil menangkapnya di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja bersama tiga orang lainnya, yakni TFS, NI, dan TT.
Dari hotel tersebut, petugas menyita empat cartridge vape diduga mengandung etomidate, tiga butir ekstasi, sekitar 2,4 gram sabu, serta satu bungkus ketamin. Pemeriksaan berlanjut ke kendaraan milik TFS yang menghasilkan temuan lima paket kecil sabu. Sementara itu, penggeledahan di rumah orang tua TFS di Teluk Tering menemukan sejumlah pods vape dan alat hisap sabu.
Operasi kemudian dilanjutkan ke apartemen yang ditempati TFS dan NI di kawasan Teluk Tering. Dari lokasi itu, petugas menyita 71 cartridge vape diduga mengandung etomidate serta dua kemasan Happy Water yang diduga mengandung sabu.
Sehari berikutnya, penggeledahan dilakukan di kamar kos kawasan Batu Ampar yang dihuni RR dan FDL. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 91 cartridge vape diduga mengandung etomidate. Penyisiran juga melibatkan anjing pelacak (K9) Bea Cukai Batam untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang tersisa.
Dalam penindakan terpisah di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 48 cartridge vape mengandung etomidate yang dibawa seorang warga negara Malaysia berinisial PS. Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.
Secara keseluruhan, tim gabungan menyita 1.076,18 gram MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape mengandung etomidate, 12 vial etomidate, 25,6 gram ketamin, 86 butir Happy Five, 49 perangkat vape, sembilan bong, enam timbangan digital, alat press plastik, serta berbagai barang bukti lainnya.
BNN RI dan Bea Cukai memperkirakan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 6.770 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga Rp10,8 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
BNN RI dan DJBC menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas negara serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. (*)










