Batam-(RempangPost.Com)- Anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, memberikan klarifikasi terkait laporan Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam yang menuding dirinya bersikap bernada tinggi dan menimbulkan tekanan psikologis terhadap petugas rumah sakit.
Ruslan menjelaskan, kedatangannya ke RSBK merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang disampaikan melalui ketua RW. Aduan tersebut menyebutkan adanya permintaan uang jaminan atau DP sebesar Rp2,5 juta kepada pasien di Unit Gawat Darurat (UGD) karena status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien tidak aktif selama dua bulan.
“RW menyampaikan bahwa pasien diminta DP Rp2,5 juta. Jika tidak dibayar, pasien tidak ditangani. Keluarga pasien akhirnya meminjam uang ke tetangga,” ujar Ruslan saat memberikan klarifikasi.Rabu 17/2025
Ia mengatakan, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa DP tersebut akan dikembalikan setelah BPJS pasien diaktifkan kembali. Namun hingga dua minggu setelah pasien menjalani perawatan, dana tersebut belum juga dikembalikan meski telah beberapa kali diminta oleh keluarga pasien.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ruslan bersama RW dan perwakilan keluarga pasien mendatangi RS Budi Kemuliaan untuk meminta penjelasan. Ia mengaku datang dengan itikad baik dan mempertanyakan dasar pemungutan DP serta keterlambatan pengembalian dana kepada petugas kasir.
“Saya hanya meminta penjelasan secara baik-baik. Kenapa DP itu diminta dan kenapa uangnya belum dikembalikan,” katanya.
Namun, Ruslan menyebut dirinya harus menunggu lebih dari satu jam tanpa kejelasan untuk bertemu pihak manajemen rumah sakit. Kondisi tersebut dinilai membuat suasana menjadi tidak kondusif.
“Saya menunggu lama, dipingpong ke sana-sini, tapi tidak ada penjelasan dari manajemen. Ini menyangkut kepentingan masyarakat kecil,” ujarnya.
Ruslan menegaskan, sikap tegas yang ditunjukkannya tidak dapat dilepaskan dari situasi di lapangan. Ia menilai pelayanan kesehatan seharusnya tidak memberatkan masyarakat, terlebih bagi pasien yang mengalami kendala administrasi BPJS.
“Kalau BPJS tidak aktif, seharusnya bisa menggunakan KTP sesuai kebijakan yang ada. Jangan sampai masyarakat dipersulit saat membutuhkan layanan kesehatan,” tegasnya.
Terkait laporan ke BK DPRD Batam, Ruslan menyatakan siap memberikan keterangan secara terbuka dan menghadirkan saksi, termasuk RW dan keluarga pasien. Ia juga menyebut DPRD Batam akan memanggil pihak RS Budi Kemuliaan, BPJS Kesehatan, serta Dinas Kesehatan Kota Batam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“RDP ini penting agar persoalan jelas dan tidak terulang. Saya tetap berdiri membela kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, RS Budi Kemuliaan Batam secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etika oleh Ruslan Sinaga kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Batam. Pihak rumah sakit menilai sikap yang bersangkutan dalam pertemuan tersebut menimbulkan suasana tidak kondusif dan tekanan psikologis terhadap petugas. Pengaduan tersebut saat ini menunggu proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.(Adit)
Redaksi

















