Batam-(RempangPost.Com)- Konflik antara Yayasan Pagaruyung dan Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Batam terkait sengketa lahan kembali mendapat sorotan. Praktisi hukum sekaligus perantau Minangkabau, Taufiq Idris, meminta persoalan tersebut tidak terus berlarut dan diselesaikan secara bermartabat dengan menghormati putusan pengadilan.
Taufiq menilai, ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) hingga kasasi di Mahkamah Agung, merupakan hal yang wajar. Namun, hal itu harus disikapi dengan menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan bisa terjadi, tetapi harus disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah dan etis, bukan dengan cara-cara yang berpotensi menyimpang dari keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar upaya pencarian bukti baru (novum) dilakukan secara jujur dan objektif serta hanya digunakan dalam kerangka hukum yang diatur undang-undang, seperti peninjauan kembali.
“Bukti baru tidak boleh direkayasa atau dicari semata-mata untuk menguntungkan pihak tertentu. Jika dilakukan dengan itikad tidak baik, justru bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Taufiq.
Terkait polemik lahan yang dipersoalkan, Taufiq menyebut berdasarkan pengetahuannya, lahan tersebut sejak awal diperuntukkan bagi masyarakat Minangkabau di Kepulauan Riau melalui IKSB. Lahan itu dialokasikan oleh Otorita/BP Batam untuk pembangunan fasilitas bersama berupa gedung serba guna atau Minang Centre.
“Pengajuan lahan saat itu menggunakan nama Yayasan Pagaruyung berdasarkan hasil musyawarah pengurus dan pendiri IKSB. Pengurus yayasan dan IKSB pada masa itu orang-orang yang sama, para senior Minang yang telah lama merantau di Batam,” jelasnya.
Ia pun menyoroti gugatan yang diajukan Yayasan Pagaruyung terhadap Ketua IKSB Batam saat ini, H. Marion, yang menurutnya perlu ditelaah secara matang.
“Kalau objeknya aset organisasi, semestinya dibedakan antara tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab organisasi. Harus jelas dasar kerugiannya apa,” ujarnya.
Sebagai sesama perantau Minang, Taufiq mengaku prihatin konflik ini terus berlanjut hingga ke pengadilan. Ia menilai, perselisihan tersebut berpotensi mencoreng citra masyarakat Minangkabau di Batam.
“Kita ini sesama anak nagari di rantau. Seharusnya saling menjaga, menguatkan, dan mengedepankan musyawarah. Jangan sampai paguyuban justru menjadi sumber perpecahan,” katanya.
Taufiq yang juga mantan Ketua Ikatan Keluarga Tanah Datar (IKTD) salah satu dari 18 ikatan kabupaten/kota asal Sumatera Barat di Batam mengajak seluruh pihak kembali pada semangat kebersamaan dan gotong royong.
“Persatuan jauh lebih berharga daripada kemenangan pribadi. Tidak ada yang benar-benar menang jika paguyuban terpecah belah,” pungkasnya.(Herry)
Redaksi

















