Batam  

Sabu Cair 2,6 Ton Disembunyikan di Palka Kapal, Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan

Barang bukti 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair ditemukan dalam delapan drum dan satu tangki yang disembunyikan di dalam palka MV Ocean Porter. Temuan tersebut terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan menggunakan sejumlah alat pendeteksi narkotika.. Foto. Arsip BI.

Batam-(RempangPost.Com) – Delapan drum dan satu tangki di dalam palka MV Ocean Porter menyimpan cairan beraroma menyengat. Setelah diperiksa menggunakan sejumlah alat pendeteksi narkotika, cairan itu dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu. Berat brutonya diperkirakan mencapai 2,6 ton.

Temuan itu mengungkap upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut di perairan Kepulauan Riau. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan pengiriman narkotika tersebut dari kapal berbendera Tanzania itu pada 17-18 Agustus 2026.

Selain sabu cair, petugas menemukan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai di kapal yang sama. Rokok merek GD tersebut diduga berasal dari Tiongkok.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan adanya upaya serius memasukkan narkotika dalam jumlah besar ke Indonesia melalui jalur laut.

“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” kata Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8).

Pengungkapan itu bermula dari analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.

Petugas mendeteksi pergerakan mencurigakan MV Ocean Porter. Berdasarkan profiling, kapal tersebut diduga sempat melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di kawasan perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.

Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan operasi pengejaran. Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, sejumlah kapal patroli Bea Cukai, serta Tim Onboard BNN RI.

Pengejaran berlangsung hingga malam. Kapal patroli BC20011, BC30005, BC1410, dan BC1305 akhirnya berhasil mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit.

MV Ocean Porter kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan lebih mendalam dilakukan sehari kemudian, 18 Agustus 2026. Sejumlah unsur dikerahkan, mulai dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai hingga BNN RI.

Petugas juga mengerahkan anjing pelacak atau K-9 Bea Cukai Batam. Pemeriksaan diperkuat dengan sejumlah perangkat pendeteksi, antara lain backscatter x-ray, Rigaku, Narcotics Identification Kit (NIK), serta Defender Omega milik BNN.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan yang disembunyikan di dalam palka kapal.

Pengujian awal menggunakan Defender Omega, Rigaku, dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine. Berat bruto narkotika diperkirakan sekitar 2,6 ton.

Menurut perhitungan petugas, penggagalan peredaran narkotika tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, negara diperkirakan dapat menghemat biaya rehabilitasi sekitar Rp20,786 triliun.

Pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter kemudian menemukan barang ilegal lain. Sebanyak 157 boks rokok polos merek GD tanpa pita cukai ditemukan di dalam kontainer bernomor DRYU9201919. Rokok tersebut diduga berasal dari Tiongkok.

Setiap boks berisi 50 slop. Dalam setiap slop terdapat 10 bungkus, sedangkan masing-masing bungkus berisi 20 batang rokok. Jika dihitung, total rokok yang diamankan mencapai 1.570.000 batang.

“Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter,” ujar Djaka.

Nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp4,463 miliar.

Dalam penindakan itu, petugas juga mengamankan 10 anak buah kapal (ABK). Seluruh ABK diketahui berkewarganegaraan Myanmar.

Mereka dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Terhadap temuan rokok tanpa pita cukai, Bea Cukai akan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Sementara untuk kasus narkotika, Bea Cukai bersama BNN RI masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal barang, tujuan pengiriman, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan MV Ocean Porter dengan jaringan perdagangan narkotika lintas negara.

Djaka mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengawasi jalur laut Indonesia yang menjadi salah satu pintu masuk perdagangan lintas negara.

“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai dan BNN mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal,” katanya.

Ia menegaskan pengawasan dan kerja sama antarlembaga akan terus diperkuat. Langkah tersebut, kata dia, penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika sekaligus mencegah penyelundupan barang ilegal masuk ke wilayah Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *