Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan, Nomor Presiden hingga Aktivis Diduga Disadap

Dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan internal Polri menyeret nama Listyo Sigit. Nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh penting disebut masuk dalam daftar sasaran.

Jakarta-(Rempangpost.com) – Dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan internal Polri memasuki babak serius. Tiga jenderal disebut terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang berlangsung selama dua tahun, sejak 2025 hingga 2026. Lebih mengejutkan, nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia diduga masuk dalam daftar sasaran penyadapan.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran penyadapan diduga dilakukan dengan memanfaatkan Lawful Interception Management System (LIMS), sistem yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum. Namun, sistem tersebut diduga disalahgunakan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur dan verifikasi sebagaimana mestinya.

“Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Menurut Asep, modus yang diduga dilakukan para tersangka yakni memasukkan sejumlah nomor telepon seluler ke dalam sistem LIMS tanpa melalui mekanisme pemeriksaan dan verifikasi. Setelah nomor-nomor tersebut terdaftar, aktivitas penyadapan kemudian dilakukan meski tidak didasari proses penegakan hukum.

Penyidik menduga kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat permohonan dari penyidik dan tidak memiliki keterkaitan dengan penanganan perkara pidana tertentu. Padahal, penyadapan merupakan tindakan khusus yang harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Daftar nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan pun disebut bukan orang sembarangan. Selain Presiden Prabowo Subianto, sasaran diduga mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dugaan pelanggaran tersebut semakin serius setelah penyidik menemukan indikasi penghapusan data hasil penyadapan. Asep mengungkapkan, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan sekaligus jejak log yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkapnya.

Penghapusan data tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan. Sebab, jejak digital dalam sistem dapat menjadi petunjuk penting untuk mengungkap kapan penyadapan dilakukan, nomor mana saja yang menjadi sasaran, serta siapa pihak yang memberikan perintah.

Kasus ini mulai terungkap setelah seorang petugas mengetahui dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut. Petugas itu kemudian melaporkannya melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 10 orang saksi dan tiga ahli telah dimintai keterangan untuk mendalami perkara tersebut.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk. Barang bukti elektronik itu akan diperiksa lebih lanjut untuk menelusuri aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyadapan ilegal.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti, penyidik melalui metode scientific crime investigation menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka disebut bernama Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi. Sementara seorang lainnya berinisial SU masih diperiksa dengan status saksi.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan instrumen penyadapan yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum. Terlebih, nomor telepon yang disebut menjadi sasaran diduga berasal dari berbagai kalangan, termasuk kepala negara, pejabat publik, politikus, jurnalis, aktivis, hingga pengusaha.

Bareskrim masih mendalami seluruh rangkaian perkara tersebut untuk mengungkap mekanisme penyadapan, aliran perintah, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu untuk membuktikan kebenaran dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan internal kepolisian tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *