Batam-(Rempangpost.com) – Gangguan pasokan listrik yang melanda Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 masih menyisakan persoalan bagi pelanggan. Selain dampaknya terhadap aktivitas rumah tangga, usaha, hingga pelayanan publik, besaran kompensasi yang diberikan PT PLN Batam kini menjadi perhatian masyarakat.
Di tengah berbagai masukan pelanggan, PLN Batam memastikan kompensasi tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Namun, nilai penggantian yang diterima setiap pelanggan tidak serta-merta sama. Perhitungannya bergantung pada indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), kategori layanan, serta hasil verifikasi data perusahaan.
Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, mengatakan perusahaan memahami kekecewaan pelanggan akibat gangguan tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus menegaskan bahwa mekanisme kompensasi memiliki dasar perhitungan yang telah diatur.
“Kompensasi diberikan berdasarkan pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besarannya dihitung sesuai ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan masing-masing pelanggan,” ujar Vidya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017.
Skema kompensasi juga dibedakan berdasarkan jenis layanan. Pelanggan reguler pascabayar akan menerima pengurangan tagihan listrik sesuai formula yang ditetapkan. Sementara pelanggan prabayar memperoleh penggantian berupa tambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai setara.
Berbeda dengan dua kategori tersebut, pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.
PLN Batam menyebut proses penghitungan dilakukan melalui verifikasi data dan indikator mutu pelayanan menggunakan sistem administrasi perusahaan. Artinya, besaran kompensasi ditentukan melalui parameter yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan lama atau besar dampak gangguan yang dirasakan secara individual oleh pelanggan.
Bagi pelanggan yang ingin mengetahui hak kompensasinya, PLN Batam membuka akses pengecekan melalui aplikasi bright by PLN Batam dan situs resmi perusahaan. Pelanggan juga dapat mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji.
“Kami sangat terbuka. Pelanggan dapat melihat langsung besaran kompensasinya melalui aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau datang ke UP3 di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” kata Vidya.
Di luar persoalan kompensasi, gangguan tersebut juga menjadi pengingat bahwa keandalan pasokan listrik masih menjadi pekerjaan penting bagi PLN Batam. Perusahaan menyatakan terus mengevaluasi sistem kelistrikan, memperkuat infrastruktur, serta menyempurnakan langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.
Bagi pelanggan, kompensasi tentu menjadi salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan gangguan serupa tidak kembali menghambat aktivitas masyarakat dan dunia usaha. Kepercayaan pelanggan pada akhirnya akan lebih banyak ditentukan oleh seberapa andal listrik tetap menyala, bukan hanya bagaimana perusahaan mengganti kerugian setelah gangguan terjadi. (*)












