Tujuh Ruko Roboh di Batam Usai Diguyur Hujan Deras, Diduga Akibat Konstruksi Lemah

banner 120x600

Batam-(RempangPost.Com)- Sebanyak tujuh unit rumah toko (ruko) di Komplek Devin Premier, Tanjung Riau, Kota Batam, roboh pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Insiden terjadi sesaat setelah kawasan tersebut diguyur hujan deras. Meski tidak menelan korban jiwa, satu unit sepeda motor dilaporkan rusak tertimpa material bangunan.

Agus, salah satu warga yang menjadi saksi mata, mengaku mendengar suara keras menyerupai ledakan tak lama setelah hujan reda.

“Saya kira suara bom, ternyata ruko di depan rumah sudah ambruk. Material bangunannya berserakan sampai ke depan rumah kami,” ujarnya kepada wartawan.

Warga sempat panik karena lokasi kejadian berdekatan dengan Rumah Tahfiz tempat anak-anak biasa mengaji setiap sore. Beruntung, saat kejadian tidak ada anak-anak di sekitar lokasi.

“Biasanya jam 3 sore anak-anak sudah mulai ngaji. Alhamdulillah saat kejadian masih kosong,” tambah Agus.

Salah satu penghuni ruko sempat berteriak histeris karena suaminya masih berada di dalam. Namun ruko yang dihuni hanya mengalami kerusakan ringan di bagian depan dan tidak ikut roboh.

Menurut salah satu pemilik ruko, Nurkholik, bangunan tersebut sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan sejak lama. Ia menyebut telah menemukan retakan selebar 2–3 cm di beberapa bagian bangunan dan telah melaporkan hal itu kepada pengembang, PT Devin Buana Perkasa, namun tidak mendapat tanggapan.

“Sudah lama retak-retak, saya lapor ke developer, tapi tidak ada tindakan. Sekarang semua roboh. Saya rugi besar,” ujarnya.

Pihak Kepolisian Sektor Sekupang menyatakan telah menerima laporan dari perwakilan pemilik ruko. Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Riyanto, menjelaskan bahwa penyelidikan sedang berlangsung dan hingga Sabtu (4/10), pihaknya telah memeriksa tiga saksi. Polisi juga berencana memanggil pihak pengembang pada Senin (6/10).

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menegaskan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun para pemilik ruko mengalami kerugian materiil cukup besar.

“Kami akan dalami penyebab runtuhnya bangunan. Jika ditemukan kelalaian, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Landasan Hukum Penulisan Berita Ini:
Berita ini diterbitkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 6 huruf c: “Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.”

Sebagai media pers, kami menjalankan fungsi kontrol sosial dan turut serta menginformasikan hal-hal yang menyangkut kepentingan publik, termasuk keselamatan bangunan dan tanggung jawab pengembang perumahan.(Herry)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *