
Batam (Rempangpost.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (12/11/2025) sekira pukul 16.00 WIB di Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kapolsek Sekupang, KOMPOL Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Riyanto, S.H., membenarkan penangkapan terhadap seorang pria berinisial WW (38) yang diduga melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya sendiri.
Peristiwa ini terungkap setelah korban berinisial SF (14) melihat pelaku yang merupakan ayah tirinya tengah merekam dirinya saat mandi pada Selasa (11/11/2025) sekira pukul 06.00 WIB. Ketakutan dengan perbuatan tersebut, korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada kakaknya, Pl (17), yang selanjutnya menyampaikan hal tersebut kepada ibu mereka, Hr (40).
Setelah mendapat pengakuan dari anak-anaknya, sang ibu langsung menanyakan kebenaran perbuatan suaminya. Dalam pengakuannya, korban mengaku bahwa ayah tirinya sering melakukan tindakan cabul bahkan persetubuhan terhadap dirinya. Mendengar hal itu, Hr segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada area kemaluan korban yang menunjukkan perobekan akibat benda tumpul.
Pelaku diketahui telah tinggal bersama korban sejak tahun 2016, setelah menikah siri dengan ibu korban, dan baru menikah secara resmi pada tahun 2024.
Menindaklanjuti laporan korban dengan Laporan Polisi, tertanggal 11 November 2025, Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, pelaku WW diamankan di kediamannya pada Rabu (12/11/2025) tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Sekupang menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Perlindungan anak adalah prioritas kami,” tegas KOMPOL Hippal Tua Sirait, S.H., M.H.















