Pengeroyokan di Tanjungpinang : Berkas Lengkap,Dua Tersangka Tidak Ditahan Rutan

banner 120x600

Tanjungpinang-(RempangPost.Com)-Kasus pengeroyokan yang melibatkan dua wanita berinisial SIC dan EIC terhadap Risma Hutajulu memasuki babak baru. Penyidik Polsek Tanjungpinang Barat telah melimpahkan berkas perkara dan para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada tahap dua.

Kendati demikian, kedua tersangka belum ditahan di balik jeruji besi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan hanya menetapkan mereka sebagai tahanan kota.

“Benar, kami sudah menerima pelimpahan tersangka dari penyidik Polsek Tanjungpinang Barat,” ujar Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, Jumat (14/11/2025)

Martahan menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka di rutan didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan. Keduanya disebut merupakan tulang punggung keluarga, sementara anak dari salah satu tersangka masih menjalani pendidikan. Selain itu, orang tua para tersangka juga memberikan jaminan.

“Merupakan tulang punggung keluarga dan anaknya masih ada pendidikan yang masih berjalan serta ada jaminan dari orang tuanya,” tambahnya.

Kejari Tanjungpinang memastikan bahwa berkas dan para tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk menjalani proses persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Kaspol Jihad, menilai keputusan tidak melakukan penahanan berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi korban. Menurutnya, penahanan diperlukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Apalagi rumah korban berhadapan langsung dengan rumah para tersangka. Wajar kalau ia takut,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Batam tersebut. mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Apalagi rumah korban berhadapan langsung dengan rumah para tersangka. Wajar kalau ia takut,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Batam tersebut.(r)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *