Komisi IV DPRD Batam Gelar Tiga RDPU untuk Mediasi Perselisihan Hubungan Kerja

banner 120x600

Batam-(RempangPost.Com)-Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar tiga Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna memediasi sejumlah perselisihan hubungan kerja pada Kamis (20/11/2025). Seluruh rangkaian RDPU dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk.

RDPU pertama mempertemukan PT Federal Investasi dengan Supardi, mantan pekerja perusahaan tersebut. Pada sesi berikutnya, Komisi IV memfasilitasi mediasi antara PT BPR Dana Fanindo dan mantan karyawannya, Chrystine Olive Sirait. Sementara itu, RDPU terakhir membahas sengketa ketenagakerjaan antara Ibu Suminah dan PT Utama Mas Propertindo.

Dalam upaya penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tersebut, Komisi IV turut menghadirkan pejabat dari UPT Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepri serta Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Keterlibatan instansi terkait diharapkan dapat memperkuat proses mediasi agar berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, menyampaikan bahwa pihaknya cukup banyak menerima pengaduan terkait perselisihan hubungan industrial. Menurutnya, meski regulasi ketenagakerjaan telah jelas, implementasinya tidak selalu dijalankan sebagaimana mestinya.

“Jika semua pihak menaati dan memahami ketentuan tentu tidak perlu sampai ke sini. Jadi, kita berupaya bagaimana mereka memahami ketentuan dan memediasi agar saling memahami kondisi masing-masing,” ujar Dandis.

RDPU tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Komisi IV, Hj Asnawati Atiq SE MM, serta anggota komisi lainnya: H Surya Makmur Nasution SH MHum, Tapis Dabal Siahaan, H Heri Herlangga SE MAk, dan Sony Christanto SE MM.

Menutup rangkaian pertemuan, Dandis mengimbau agar setiap perselisihan hubungan kerja terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme mediasi di Dinas Tenaga Kerja sebagai leading sector dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di daerah.(san)

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *