Kasus Pengusaha Keroyok WNA Tiongkok, Polisi Periksa 7 Saksi
Batam-(RempangPost.Com)-Laporan pengeroyokan yang dilakukan pengusaha berinisial HR terhadap WNA Tiongkok, Yang Sigu Ang, dan rekannya, Yulianto sedang bergulir di Satreskrim Polresta Barelang. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 7 orang saksi.
“Masih penyelidikan. Sudah sampai 7 orang saksi kami periksa,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian.
Debby mengaku belum bisa memastikan motif pengeroyokan tersebut. Hanya saja, dari pemeriksaan awal, pengeroyokan terjadi saat korban mendatangi rumah terlapor.
“Korban datang ke rumah (terduga pelaku), dan terjadi peristiwa itu (pengeroyokan),” katanya.
Disinggung adanya senjata api (senpi) yang dimiliki HR, Debby mengaku masih menyelidikinya. Korban menyebutkan HR sempat mengancamnya dengan menunjukkan senpi dan megazinenya.
“Kami masih dalami (kepemilikan senpi),” ungkapnya.
Diketahui, seorang pengusaha Batam berinisial HR dipolisikan atas dugaan kasus pengeroyokan. Korban melaporkan HR ke Mapolresta Barelang dengan nomor LP/B/394/IX/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG pada Jumat (19/9) dini hari.
Pengeroyokan ini berawal saat ia dimandatkan oleh rekannya untuk menagih hutang ke anak HR, berinisial DN. Mereka mendatangi kediaman DN di kawasan Lubuk Baja. Tutupnya.(Red)
Redaksi