Batam  

Bukan Sekadar Label, Halal Center Polibatam Tekankan Pentingnya Ketertelusuran Bahan Produk

Ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Politeknik Negeri Batam, Adi Syahputra Purba, S.Pd., M.Si., bersama auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Polibatam, Ir. Fedia Restu, S.T., M.Sc.

Batam-(Rempangpost.com) – Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pencantuman label pada kemasan produk, tetapi juga menyangkut ketertelusuran bahan baku, proses produksi, penyimpanan hingga distribusi. Dokumentasi yang baik dinilai penting untuk memastikan kehalalan produk sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Podcast Ruang Bicara yang menghadirkan perwakilan Halal Center Politeknik Negeri Batam (Polibatam), Jumat (30/10/2026). Podcast yang dipandu Sri Widayanti itu menghadirkan Adi Syahputra Purba, S.Pd., M.Si., Ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Polibatam, dan Ir. Fedia Restu, S.T., M.Sc., auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Polibatam.

Dalam diskusi tersebut, Fedia menjelaskan bahwa penerapan sistem halal membutuhkan perhatian terhadap seluruh tahapan produksi. Pelaku usaha harus mengetahui bahan yang digunakan, asal bahan baku, hingga proses pengolahannya.

Ia mencontohkan usaha makanan sederhana seperti gorengan. Selain tepung, gula, dan minyak goreng, pelaku usaha juga perlu memperhatikan bahan pendukung, termasuk bahan yang digunakan untuk membersihkan peralatan produksi.

Menurut Fedia, informasi mengenai bahan dan proses tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memastikan produk memenuhi persyaratan halal.

“Jadi, itulah sebenarnya komitmen dari awal sampai akhir. Kita lebih yakin bahwa proses satu kesatuan produk itu betul-betul diperhatikan sampai ke packaging,” jelas Fedia dalam podcast tersebut.

Dokumentasi Produksi Membantu Penelusuran Produk

Fedia juga menyoroti pentingnya dokumentasi dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Menurutnya, pencatatan yang tertib membantu pelaku usaha mengetahui perjalanan bahan baku sejak pembelian, penyimpanan, proses produksi hingga distribusi.

Ia mencontohkan penyediaan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui dokumentasi yang baik, pelaku usaha dapat menelusuri kapan bahan makanan dibeli, bagaimana penyimpanannya, serta berapa lama bahan tersebut digunakan sebelum masuk ke proses produksi.

Menurutnya, pencatatan tersebut dapat membantu mengidentifikasi sumber persoalan apabila ditemukan masalah pada bahan maupun produk yang dihasilkan. Misalnya, ketika ditemukan bahan yang sudah melewati masa kedaluwarsa atau tidak sesuai dengan ketentuan penyimpanan.

Penelusuran ini juga menjadi bagian penting dalam menjaga konsistensi proses produksi. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi turut memperhatikan seluruh tahapan pengolahan.

Pengawasan Tidak Berhenti Setelah Sertifikat Terbit

Sementara itu,  fedia menekankan bahwa sertifikasi halal membutuhkan komitmen berkelanjutan dari pelaku usaha. Sertifikat yang telah diperoleh bukan berarti pelaku usaha dapat mengabaikan ketentuan yang menjadi dasar penerbitannya.

Dalam diskusi tersebut, Adi menjelaskan bahwa masyarakat juga memiliki peran dalam pengawasan produk halal. Apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kondisi produk dengan sertifikasi yang dimiliki, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui mekanisme resmi BPJPH.

Fedia menjelaskan, laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui proses penelusuran oleh pihak berwenang.

“Kalau ada pelaporan dari masyarakat kepada BPJPH, nanti ditelusuri pelaku usaha tersebut. Kalau memang menyalahi aturan, bisa dilakukan tindakan, termasuk pencabutan sertifikat halalnya,” jelas Fedia.

Karena itu, ia mengingatkan pelaku usaha agar menjaga konsistensi bahan dan proses produksi setelah sertifikat halal diperoleh. Penerapan ketentuan halal harus menjadi bagian dari kegiatan usaha sehari-hari, bukan hanya dipenuhi ketika mengajukan sertifikasi.

Konsumen Didorong Lebih Teliti Memeriksa Logo Halal

Selain tanggung jawab pelaku usaha, kesadaran konsumen juga dinilai penting dalam membangun ekosistem produk halal.

Fedia mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat keberadaan logo halal pada kemasan atau tempat usaha. Konsumen perlu memastikan bahwa sertifikat yang dicantumkan benar-benar terdaftar melalui kanal resmi BPJPH.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan memindai kode QR pada label atau menelusuri nomor sertifikat melalui layanan resmi BPJPH.

Langkah tersebut diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman akibat penggunaan logo halal yang tidak didukung sertifikasi resmi.

Menurut Adi, pengawasan produk halal tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah atau lembaga pemeriksa. Pelaku usaha harus menjaga komitmen, sementara masyarakat perlu memiliki kepedulian terhadap produk yang dibeli dan dikonsumsi.

Kolaborasi Menjadi Kunci Penguatan Produk Halal

Dalam pembahasan yang sama, Fedia menilai edukasi halal kepada masyarakat, khususnya generasi muda, perlu mengikuti perkembangan teknologi dan kebiasaan komunikasi saat ini.

Ia mengusulkan pendekatan edukasi melalui animasi, permainan, dan konten digital agar informasi mengenai halal lebih mudah dipahami dan diingat.

Fedia juga menekankan pentingnya kerja sama antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memperkuat penerapan sertifikasi halal.

Melalui Halal Center Polibatam, pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan pendampingan terkait proses sertifikasi halal. LP3H Polibatam sendiri menyampaikan memiliki sekitar 200 pendamping halal yang tersebar di Kepulauan Riau.

Keduanya berharap kesadaran mengenai halal tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi berkembang menjadi komitmen bersama dalam menjaga kualitas, ketertelusuran, dan kepercayaan terhadap produk yang beredar di masyarakat.

Melalui pembahasan tersebut, Podcast Ruang Bicara mengangkat pentingnya melihat sertifikasi halal sebagai sebuah sistem yang melibatkan tanggung jawab pelaku usaha dan kepedulian konsumen, bukan sekadar label yang tercantum pada kemasan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *