Batam-(Rempangpost.Com)- Persidangan kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga asal NTT, Intan Tuwa Negu, memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Roslina pada Senin, 1 Desember, di Pengadilan Negeri Batam.
Puluhan ormas lintas daerah, dipimpin PERKIT Kepri, mengawal persidangan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Ketua PERKIT Kepri, Anggelinus, menegaskan tuntutan hukuman maksimal bagi terdakwa tanpa intervensi pihak manapun.
PERKIT menyampaikan lima tuntutan utama: mengutuk keras penganiayaan, mendesak tuntutan berat dari Jaksa, meminta putusan maksimal, menuntut perlindungan penuh bagi korban—termasuk biaya medis, pemulihan psikologis, gaji tertunda, dan kompensasi Rp1 miliar—serta siap melaporkan kasus ke Presiden bila keadilan tidak terpenuhi.
Tokoh masyarakat dan pimpinan paguyuban turut menandatangani pernyataan sikap, termasuk Ketua LAM Batam Dato Raja M Amin, Ketua IKBSS Batam Nika Astaga, AKBP (Purn) Marion, dan Ketua Bangso Batak Marsada Batam Ediaman Sinaga.
Dato Amat Tantoso, penasehat PERKIT, menegaskan penganiayaan ini adalah pelanggaran kemanusiaan yang tak bisa ditoleransi. Ketua IKBSS Batam, Nika Astaga, menekankan pengawalan persidangan menjadi simbol persatuan masyarakat menegakkan hukum yang adil bagi korban.(San)
Redaksi















