Pollux Barelang Megasuperblok Ajukan Kontra Memori PK Terkait Sengketa dengan PT Asperindo Dutta Service

banner 120x600

Batam-(RempangPost.Com)-Sengketa perdata antara PT Pollux Barelang Megasuperblok dan PT Asperindo Dutta Service memasuki babak baru setelah pihak Pollux, melalui salah satu kuasa hukumnya Fitrah Hamdani, S.H. dari Kantor Hukum PTM & Partners, resmi mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK) atas permohonan PK yang diajukan PT Asperindo.

Kontra memori tersebut diajukan untuk menanggapi upaya Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Asperindo terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2388 K/Pdt/2025 bertanggal 18 Juni 2025, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau serta Putusan Pengadilan Negeri Batam.

Dalam kontra memori tersebut, Pollux menegaskan bahwa alasan PK yang diajukan Asperindo tidak memenuhi ketentuan Pasal 67 huruf b dan f Undang-Undang Mahkamah Agung mengenai syarat PK, terutama terkait tuduhan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.

Pihak Pollux menyebut seluruh pertimbangan hakim, baik pada tingkat pertama, banding, maupun kasasi, telah jelas, konsisten, dan tidak menunjukkan adanya error yang dapat menjadi dasar PK. Mereka menilai dalil Asperindo yang menyebut kesalahan pengetikan (typographical error) sebagai alasan PK adalah tidak berdasar dan tidak relevan untuk membatalkan putusan yang substansinya dinilai sudah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Kuasa termohon peninjauan kembali Fitrah Hamdani, S.H. mengatakan, dalam dokumen tersebut, Pollux juga kembali mengutip isi Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 148/Pdt.G/2024/PN Btm. Putusan tersebut antara lain Menolak eksepsi tergugat (Asperindo), Mengabulkan sebagian gugatan Pollux, Menyatakan Asperindo telah melakukan wanprestasi terkait hilangnya komponen barang di ruang chiller Meisterstadt Batam dan menghukum Asperindo untuk membayar ganti kerugian kepada Pollux secara tunai dan seketika uang sebesar Rp 920.321.000,00 (sembilan ratus dua puluh juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) sesuai dengan dalil gugatan Pollux sebagai Penggugat.

Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Pollux menilai memori PK Asperindo hanya mengulang keberatan yang sudah pernah diajukan pada proses banding dan kasasi. Karena itu, pihak Pollux meminta Mahkamah Agung menolak permohonan PK Asperindo seluruhnya.Senin (17/11/2025)

Dalam pernyataannya, kuasa hukum Pollux menegaskan bahwa kesalahan penulisan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk membatalkan putusan yang sudah benar secara substansi, merujuk pada doktrin hukum M. Yahya Harahap dalam (Hukum Acara Perdata) yang menyatakan bahwa esensi putusan harus dilihat dari inti pertimbangan, bukan kesalahan redaksional.

Dengan telah masuknya Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Pollux, kini proses sengketa memasuki tahap pemeriksaan PK oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Putusan PK nantinya akan menjadi putusan akhir dan mengikat terhadap perkara ini.

Harapan saya selaku salah satu Kuasa Hukum Pollux melalui agar Asperindo patuh untuk melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap agar membayar ganti kerugian terhadap klien kami, ujar Fitrah Hamdani, S.H.(San)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *