Komisi1DPRD Batam Bahas Pembebasan Lahan Fasum di Perumahan PGRI Sagulung
Batam-(RempangPost.Com)-Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (3/9/2025), membahas permohonan legalitas lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan PGRI, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.
Rapat tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadhli, SE, didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas, serta anggota lainnya, yakni Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH dan Rival Pribadi, SH.
Hadir dalam rapat perwakilan pemohon dari Yayasan Al Hidayah Perumahan PGRI, perangkat RT/RW, unsur Kecamatan Sagulung dan Kelurahan Sungai Binti, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta pejabat dari BP Batam dan Satpol PP Kota Batam.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Yayasan Al Hidayah menyampaikan aspirasi warga agar tersedia lahan fasum dan fasos untuk pembangunan rumah ibadah, balai pertemuan, taman, dan ruang bermain anak.
Menanggapi aspirasi tersebut, Muhammad Fadhli menegaskan bahwa penyediaan lahan fasum dan fasos merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah.
“Warga memiliki hak atas fasum dan fasos di lingkungannya. Maka sudah sepatutnya ada kepastian terkait penyediaan lahan ini,” ujar Fadhli dalam rapat.
Namun, pihak BP Batam yang hadir dalam rapat menyatakan masih perlu melakukan koordinasi internal untuk memastikan status dan alokasi lahan yang dimaksud, sehingga belum dapat memberikan jawaban final.
Komisi I DPRD Kota Batam memastikan akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan hukum dan realisasi penyediaan lahan fasum di Perumahan PGRI, demi mendukung kebutuhan sosial dan keagamaan warga setempat.(Pret)
Redaksi