Kuasa Hukum Kapten KM Rizki Laut IV Menyoroti Kejanggalan Penangkapan dan Penyitaan BBM oleh Polda Kepri
Batam-(rempangpost.com)-Agustinus Nahak, salah satu tim kuasa hukum Kapten KM Rizki Laut IV, M. Fahyumi bin Syarbini, menyampaikan beberapa dugaan ketidaknormalan dalam proses penangkapan serta penyitaan bahan bakar minyak (BBM) oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Mereka berkeyakinan bahwa tindakan petugas dapat mengganggu hak asasi klien dan melanggar hukum yang ada.
Pernyataan ini diungkapkan oleh kuasa hukum M. Fahyumi pada konferensi pers di Batam, hari Minggu (2/6). Surat kuasa resmi disusun pada tanggal 30 Mei 2025 dan ditandatangani pada hari Sabtu (31/5) karena adanya cuti.”Kami ingin menyoroti dan menjelaskan beberapa pelanggaran prosedur yang kami identifikasi, mulai dari proses penangkapan, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, hingga tahap penyidikan,” ungkap Agustinus Nahak.
Kronologi: Penangkapan di Hari Libur NasionalPeristiwa ini dimulai pada pagi hari Kamis, 29 Mei 2025, yang bersamaan dengan hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Sekitar pukul 00. 30 WIB, KM Rizki Laut IV berlayar dari Tanjung Puncak menuju kawasan perairan Kabel. Setelah menyelesaikan aktivitas, kapal kembali ke Tanjung Puncak dan melewati perairan Tanjung Undap dalam keadaan normal.
Tanpa ada pemberitahuan, sekitar pukul 01. 00 WIB, kapal tersebut didatangi oleh sebuah speedboat sipil yang memiliki mesin 20 PK dan membawa lima orang bersenjata laras panjang. Tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, mereka memaksa untuk naik ke kapal dan merampas ponsel seluruh awak, termasuk milik kapten, tanpa mengikuti prosedur yang layak.
“Para petugas mengarahkan senjata ke awak kapal, mengambil alat komunikasi, dan menguasai kendali kapal tanpa mematuhi prosedur hukum yang semestinya. Ini jelas merupakan tindakan intimidasi,” tegas Agustinus Nahak.
Kapal kemudian terjebak di area berpasir sekitar pukul 03. 00 WIB saat air mulai surut. Namun, tidak ada kerusakan, pencemaran minyak, atau korban yang terlihat.Penahanan dan Penyitaan BBM Tanpa Prosedur.
Pada 30 Mei 2025, antara pukul 11. 30 WIB hingga dini hari, dua kru diperiksa dan kemudian dilepaskan, sedangkan kapten masih ditahan. Surat perintah penangkapan baru diterima oleh istri kapten setelah proses penahanan berlangsung.
Pada hari yang sama, sebanyak 11. 120 liter BBM diambil dari kapal dengan menggunakan dua truk tangki. Proses ini dilakukan tanpa berita acara penyitaan, tanpa kehadiran kapten kapal, dan tanpa surat perintah penyitaan sesuai ketentuan dalam KUHAP.
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 38 KUHAP. Tidak ada berita acara, tidak ada saksi, dan tidak ada keterlibatan tersangka dalam proses penyitaan. BBM diambil dan dikatakan akan disimpan di PT Rizky Barokah Madani, namun prosedurnya tidak jelas,” tambahnya.
SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) baru saja dikirim pada 31 Mei, dan keluarganya belum menerima salinannya secara resmi.
Penegasan Hukum: Penangkapan Diduga Cacat ProsedurTim pengacara menilai bahwa penangkapan dan penyitaan yang dilakukan terhadap KM Rizki Laut IV memiliki cacat dalam prosedur hukum. Mereka merujuk pada berbagai yurisprudensi, termasuk putusan PN Jakarta Selatan No. 32/Pid. Pra/2013, yang menyatakan bahwa penangkapan tanpa surat perintah di luar kondisi tertangkap tangan adalah ilegal.”Kapten kapal tidak sedang terlibat dalam kegiatan kriminal.
Tidak ada bukti adanya pelanggaran, pencemaran, atau kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, penetapan tersangka tidak memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.Penyelidikan yang dilakukan pada hari nasional dianggap tidak sah karena bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana, kecuali terdapat situasi penangkapan mendesak atau kondisi darurat.
Namun, dalam hal ini, kapal beroperasi dengan baik dan tidak berada dalam keadaan genting.Akan Mengajukan Permohonan PraperadilanTim hukum menyatakan bahwa mereka sedang mempersiapkan langkah untuk praperadilan terkait penetapan status tersangka bagi M. Fahyumi. Mereka juga meminta agar Polda Kepri membuka seluruh proses hukum dengan penuh transparansi.
“Kami mengharapkan agar semua administrasi terkait penegakan hukum disampaikan dengan jelas. Jangan sampai pelaksanaan hukum justru melanggar aturan yang berlaku,” tegas pengacara tersebut.
Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Agung dalam Putusan PK No. 94/PK/Pid/2018 menyatakan bahwa jika tindak pidana belum terjadi atau tidak dapat dibuktikan saat penangkapan, maka proses hukum terhadap orang tersebut tidak dapat dilanjutkan.(Frd)
Editor : Alfred