Warga Kampung Tua Batam Mulai Terima SHM Lewat PTSL, Kepastian Hukum Tanah Akhirnya Terwujud

Batam, (RempangPost.com) – Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Kampung Tua di Kota Batam. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), warga mulai menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah lama mereka tempati.

Penerbitan sertifikat tersebut menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kampung Tua yang selama ini bermukim di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam.

Sebelum sertifikat diterbitkan, lahan permukiman terlebih dahulu harus dilepaskan dari HPL BP Batam melalui mekanisme yang melibatkan Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam.

Proses Sertifikasi Libatkan Pemkot Batam dan BP Batam

Penetapan Kampung Tua diawali dengan verifikasi data warga tempatan oleh Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam selaku pemegang HPL. Setelah itu, kedua instansi menetapkan batas wilayah (deliniasi) Kampung Tua.

Lahan yang telah ditetapkan kemudian dilepaskan dari aset BP Batam sehingga dapat disertifikatkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam melalui program PTSL.

Skema tersebut menjadi salah satu kekhususan sistem pertanahan di Batam yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.

Tiga SHM Diserahkan Langsung Wamen ATR/BPN

Sebagai simbol dimulainya pemberian kepastian hukum bagi masyarakat Kampung Tua, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik hasil program PTSL.

Penyerahan dilakukan saat kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Batam, Rabu (8/7/2026), didampingi Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda serta Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe.

Warga: Akhirnya Tanah Kami Memiliki Legalitas

Salah seorang penerima sertifikat, Karimullah, warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum.

“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertifikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ujarnya.

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu berharap proses sertifikasi di Kampung Tua lainnya dapat segera diselesaikan.

“Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemkot Batam ke BPN Kota Batam. Saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertifikasinya,” katanya.

ATR/BPN Dorong Pelayanan Pertanahan Semakin Mudah

Dalam kesempatan tersebut, Ossy Dermawan bersama rombongan Komisi II DPR RI juga meninjau pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Batam. Ia berdialog dengan masyarakat sekaligus memantau proses pelayanan guna memastikan layanan pertanahan berjalan cepat, mudah, dan transparan.

“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Ossy, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (9/7/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu berkonsultasi dengan petugas apabila mengalami kendala dalam proses pengurusan layanan pertanahan.

“Semoga pelayanan semakin membantu masyarakat. Jika ada kendala, silakan ditanyakan kepada petugas. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan,” tuturnya.

Program PTSL diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset masyarakat Kampung Tua di Batam, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, meningkatkan nilai ekonomi aset, sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di masa mendatang. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *