Batam  

Upaya Damai Gagal, Gugatan Sederhana Yayasan Pagaruyung Batam Berlanjut ke Pemeriksaan

Upaya Damai Gagal, Gugatan Sederhana Yayasan Pagaruyung Batam Berlanjut ke Pemeriksaan
banner 120x600

Batam-(RempangPost.Com)-Upaya perdamaian dalam sidang gugatan sederhana perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Batam antara Yayasan Pagaruyung Batam melawan para tergugat berakhir tanpa kesepakatan. Perkara pun resmi berlanjut ke tahap pemeriksaan setelah salah satu tergugat secara tegas menolak berdamai, Rabu (14/1).

Sidang dipimpin hakim tunggal Wattimena dan dihadiri kuasa hukum penggugat serta para tergugat. Sesuai mekanisme gugatan sederhana, hakim terlebih dahulu mengupayakan perdamaian sebagai langkah awal penyelesaian sengketa.

“Sesuai ketentuan, saya sebagai hakim tunggal wajib mengupayakan perdamaian. Namun apabila tidak tercapai, perkara ini tetap harus diputus dalam waktu 25 hari,” ujar Wattimena di hadapan para pihak.

Karena tidak tercapai kesepakatan, majelis kemudian menetapkan jadwal lanjutan. Para tergugat diminta menyampaikan jawaban atas gugatan pada Senin, 19 Januari 2026. Agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dijadwalkan pada 26 Januari 2026, sementara pembacaan putusan direncanakan pada 4 Februari 2026.

Menanggapi tawaran damai, Tergugat I Arisal Fitra bersama Bachrum Efendi menyatakan menolak berdamai. Kuasa tergugat menyebut keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari klien.

“Tergugat memilih tidak berdamai dan siap menghadapi gugatan secara maksimal. Harapannya, persidangan berjalan adil sehingga apa yang bukan hak penggugat dan apa yang menjadi hak tergugat dapat ditegakkan,” ujarnya di ruang sidang.

Tergugat I juga menilai gugatan yang diajukan penggugat tidak tepat sasaran dan menegaskan tidak bersedia menempuh jalur damai. Sementara itu, Tergugat II yakni Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini bermula dari gugatan Yayasan Pagaruyung Batam yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Yohanes Hariyanto dari Kantor Hukum AMD Lawyers. Penggugat menuding Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengaku sebagai Ketua Yayasan Pagaruyung Batam serta menggunakan alamat pribadi yang bukan alamat resmi yayasan.

Akibat perbuatan tersebut, penggugat menilai terjadi kekeliruan administrasi dalam pengiriman surat peringatan terkait alokasi lahan sosial seluas 7.120 meter persegi di kawasan Batam Center yang sebelumnya diberikan oleh BP Batam. Surat peringatan tersebut disebut tidak pernah diterima secara sah oleh pihak yayasan hingga berujung pada pembatalan alokasi lahan.

Penggugat mengklaim mengalami kerugian materil sebesar kRp250 juta yang telah dikeluarkan untuk proses pembebasan serta pemagaran lahan. Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan perbuatan Tergugat I sebagai perbuatan melawan hukum, menghukum pembayaran ganti rugi secara tunai, serta memerintahkan Tergugat II untuk tunduk pada putusan pengadilan.(Adit)

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *