Dengan GambarBatamKepriPopulerTerbaru

UKW Bukan Diskriminasi, Tapi Standar Profesi Wartawan: Penegasan Dewan Pakar PWI Kepri

Batam-(rempangpost.com)– Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali menjadi sorotan pasca memanasnya diskusi publik yang digelar di Kota Batam, Sabtu (14/6/2025). Menanggapi polemik tersebut, Ketua Dewan Pakar PWI Kepulauan Riau, Ramon Damora, menyatakan bahwa UKW bukanlah bentuk diskriminasi terhadap wartawan yang belum mengikutinya.

Menurut Ramon, keberadaan UKW justru menjadi tolok ukur profesionalitas wartawan dan menjadi bagian dari sistem yang dibangun untuk menjamin kualitas serta etika kerja jurnalistik di Indonesia.

“UKW itu bukan alat untuk membatasi, melainkan jaminan bahwa seorang wartawan bekerja sesuai standar, memahami kode etik, dan mampu bertanggung jawab atas karyanya,” jelas Ramon saat dihubungi pada Minggu (15/6/2025).

Ia menekankan bahwa penyelenggaraan UKW hanya sah jika dilakukan oleh lembaga penguji yang ditunjuk Dewan Pers. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010.

“Tanpa lembaga resmi, uji kompetensi itu tidak memiliki dasar hukum. Maka penting bagi wartawan untuk mengikuti UKW yang diakui oleh Dewan Pers agar diakui secara profesional,” tambah Ramon.

UKW sendiri bukan hanya soal kemampuan menulis berita. Ujian ini mencakup pemahaman mendalam terhadap hukum pers, kode etik, serta tanggung jawab sosial dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Ramon juga mengingatkan bahwa wartawan tanpa sertifikasi UKW dari Dewan Pers tidak masuk dalam kerangka verifikasi profesi yang diakui. Karena itu, narasumber berhak mempertanyakan atau bahkan menolak wawancara dari media atau wartawan yang belum terverifikasi.

“UKW adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan profesi wartawan. Kita ingin publik percaya pada media, dan itu hanya bisa dicapai jika wartawan bekerja dengan standar yang jelas,” tegasnya.

Lebih jauh, Ramon mengajak insan pers untuk tidak melihat UKW sebagai hambatan. Ia menilai, dengan memiliki sertifikat UKW, seorang wartawan tidak hanya mendapat pengakuan secara legal, tetapi juga lebih dipercaya oleh publik dan institusi.

“Saat ini, kepercayaan adalah aset utama wartawan. Jadi kalau ingin profesi ini bertahan dan dihormati, mari kita mulai dari memastikan bahwa kita memang layak disebut profesional,” tutupnya.(Frd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *