Tujuh Ruko Ambruk di Batam, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Pengembang
Batam-(RempangPost.Com)-Tujuh unit rumah toko (ruko) di Komplek Devin Premier, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, ambruk pada Jumat (3/10) sore usai hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Tidak ada korban jiwa, namun kerusakan material dilaporkan cukup parah dan sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar.
Polisi dari Polsek Sekupang telah memulai penyelidikan atas insiden tersebut, dengan memeriksa tiga orang saksi termasuk pemilik ruko yang terdampak. Dugaan sementara mengarah pada kelalaian dalam konstruksi bangunan yang menyebabkan keruntuhan bagian depan ruko.
“Penyelidikan masih berjalan. Kami sudah mengambil keterangan beberapa saksi dan memanggil pihak pengembang untuk klarifikasi,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, Senin (06/10/2025)
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Riyanto, menyampaikan bahwa pengembang belum memenuhi panggilan karena alasan mengikuti rapat bersama Pemerintah Kota Batam. “Besok baru hadir,” ujarnya.
Salah satu warga, Sri Wahyuni, menyebut bahwa sebelum kejadian, retakan di bagian depan bangunan sudah terlihat sejak lama. Ia bahkan mengaku telah sering memperingatkan anak-anaknya agar tidak bermain di bawah ruko tersebut.
“Memang sudah retak sebelum roboh itu. Saya sering ingatkan anak-anak jangan main di bawah ruko. Takutnya ambrol,” katanya.
Kerugian dan Potensi Pelanggaran
Dari pantauan di lokasi, reruntuhan material seperti semen, besi, dan kabel listrik berserakan di jalan. Satu sepeda motor hancur tertimpa runtuhan. Rolling door depan bangunan terlipat ke dalam, dan sebagian lantai ikut terangkat.
Jika terbukti ada kelalaian dalam konstruksi atau pelanggaran standar teknis bangunan, pihak pengembang bisa dijerat dengan ketentuan hukum pidana.
Landasan Hukum (Fasal):
Menurut Pasal 359 KUHP, disebutkan:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.”
Meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, jika kelalaian terbukti membahayakan keselamatan umum, bisa juga dikenakan Pasal 360 ayat (1) KUHP, yaitu:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka berat, dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Selain itu, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya:
Pasal 44 ayat (2):
“Penyelenggara bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan teknis bangunan gedung dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.”
Pasal 46:
“Setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan bangunan gedung yang mengakibatkan kerugian harta benda atau korban jiwa dapat dikenai sanksi pidana.”
Penegakan dan Pengawasan
Kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti penyelidikan hingga tuntas. Pihak pengembang diharapkan kooperatif dalam proses klarifikasi untuk memastikan apakah struktur bangunan telah sesuai dengan standar teknis dan perizinan.(Herry)
Redaksi
