Tersangka Pengeroyokan Risma Hutajulu Belum Ditahan, Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum Tegas

banner 120x600

Batam-(RempangPost.Com)-Kuasa hukum korban pengeroyokan, Kaspol Jihad, S.H., M.H., menegaskan bahwa dua tersangka, SIC dan EIC, seharusnya segera ditahan oleh penyidik Polsek Tanjungpinang Barat. Kedua tersangka kini masih bebas, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap kliennya, Risma Hutajulu.

“Klien kami sangat cemas. Ia takut para pelaku kembali menyerang. Kalau bukan kepada polisi, ke mana lagi ia mencari keadilan?” ujar Kaspol Jihad di Batamcentre, Sabtu (01/11/2025). Menurut Kaspol, ancaman pidana terhadap pelaku sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP mencapai lima tahun enam bulan, sehingga penyidik berwenang menahan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kaspol menekankan, penahanan diperlukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, rumah korban yang berhadapan langsung dengan rumah tersangka menimbulkan rasa takut berkepanjangan bagi korban. “Penahanan bukan ketidakmanusiawian, tapi bagian dari penegakan hukum agar korban terlindungi,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Missyamsu Alson, menyatakan penahanan belum dilakukan karena pertimbangan kemanusiaan, yakni salah satu tersangka masih kuliah dan yang lain menjadi tulang punggung keluarga. Namun, Kaspol Jihad menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum menunda penahanan dalam perkara pidana yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Kaspol menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat resmi agar kedua tersangka segera ditahan dan akan mengawal proses hukum hingga persidangan.(Hk)

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *