Terdakwa Pengeroyokan Tanjungpinang Dituntut Singkat, Korban Merasa Tak adil”

banner 120x600

Tanjungpinang-(RempangPost,Com)-Dua terdakwa kasus dugaan pengeroyokan di Kota Tanjungpinang, Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria, dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa hanya dituntut pidana empat bulan penjara, meski ancaman maksimal pasal yang dikenakan mencapai dua tahun enam bulan.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (09/02/2026) pagi. Sidang dipimpin majelis hakim dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati. Sidang tersebut dimajukan satu hari dari agenda semula.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal dua tahun enam bulan penjara. Namun JPU menuntut pidana penjara masing-masing selama empat bulan, dikurangi masa tahanan kota, dengan perintah agar para terdakwa ditahan,” ujar Martahan kepada Batam Pos.

Martahan menjelaskan tuntutan tersebut didasarkan pada pertimbangan tujuan pemidanaan dalam Bab III Bagian Kesatu UU KUHP 2023, yaitu untuk menegakkan keadilan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat perbuatan pidana.

JPU menilai tuntutan yang diajukan telah mempertimbangkan proporsionalitas antara tingkat kesalahan terdakwa, kerugian yang dialami korban, serta dampak sosial yang ditimbulkan. Selain itu, jaksa menekankan bahwa pidana harus memberi efek jera dan mencegah terulangnya perbuatan serupa.

Jaksa juga mempertimbangkan adanya penyesalan dari para terdakwa serta adanya perdamaian dan pemberian maaf dari korban, Risma Hutajulu, yang terungkap dalam persidangan. Faktor tersebut menjadi alasan tuntutan tidak dijatuhkan maksimal.

Namun, tuntutan ringan tersebut menuai kekecewaan dari pihak korban. Risma Hutajulu menilai tuntutan empat bulan penjara tidak mencerminkan rasa keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

“Saya kecewa. Tuntutan itu sangat jauh dari rasa keadilan yang saya harapkan. Saya yang jadi korban, tapi hukuman yang dituntut terasa sangat ringan,” ujar Risma usai sidang.

Ia juga menyoroti fakta bahwa selama proses hukum berjalan, kedua terdakwa tidak pernah menjalani penahanan. Menurutnya, kondisi itu semakin memperkuat kesan bahwa posisi korban kurang mendapatkan perlindungan maksimal.

“Sejak awal mereka tidak pernah ditahan, sementara saya harus menanggung dampak fisik dan psikis dari kejadian ini. Rasanya hukum tidak berpihak pada korban,” katanya.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa pada sidang berikutnya.(Herry)

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *