Tanjungpinang–(RempangPost.Com)-Sidang lanjutan perkara pengeroyokan yang menjerat kakak beradik Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terpaksa ditunda. Penundaan terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi dalam agenda pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa (6/1/2026).
Fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang setelah JPU Desta Garinda Rahdianawati mengakui bahwa pemanggilan saksi hanya dilakukan melalui pesan WhatsApp, tanpa disertai pemanggilan resmi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pengakuan tersebut langsung mendapat teguran tegas dari Ketua Majelis Hakim, Aderia Dwi Afanti. Ia menegaskan bahwa pemanggilan saksi harus dilakukan secara sah dan dapat dibuktikan secara administrasi.
“Jika majelis meminta bukti pemanggilan secara sah dan tidak bisa dibuktikan, maka pemanggilan itu tidak patuh hukum,” tegas Aderia di hadapan persidangan.
Akibat kelalaian tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melakukan pemanggilan ulang saksi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sidang pun resmi ditunda selama satu pekan.
Selain persoalan pemanggilan saksi, perhatian publik juga tertuju pada tidak dilakukannya penahanan terhadap kedua terdakwa sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Padahal, Evita dan Sherina didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana tersebut secara hukum dinilai telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan. Hal ini pun dipertanyakan langsung oleh korban, Risma Hatajulu.
“Saya heran, dari polisi, jaksa, sampai pengadilan, kenapa mereka tidak ditahan,” ujar Risma usai persidangan.
Sebelumnya, dalam sidang pada 16 Desember 2025, Risma membeberkan kronologi pengeroyokan yang dialaminya pada 23 Juli 2025 di tempat usaha laundry miliknya di Jalan Sutan Syahrir, Tanjungpinang. Peristiwa bermula saat korban melihat sejumlah orang yang diduga penagih utang mendatangi rumah terdakwa yang berada tepat di seberang tempat usahanya.
Tak lama kemudian, terdakwa Evita mendatangi korban dan menudingnya mencampuri urusan pribadi mereka. Adu mulut pun terjadi hingga berujung kekerasan.
“Evita lebih dulu memukul saya, lalu disusul adiknya. Saya sempat pingsan,” ungkap Risma di persidangan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan melaporkannya ke Polsek Tanjungpinang Barat.
Meski para terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf di persidangan dan korban telah memberikan maaf, Risma menegaskan proses hukum harus tetap berjalan. “Saya memaafkan secara pribadi, tapi hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Gagalnya JPU menghadirkan saksi, pemanggilan yang hanya dilakukan melalui WhatsApp, serta tidak ditahannya terdakwa dalam perkara dengan ancaman pidana berat memunculkan tanda tanya besar terkait profesionalisme penanganan perkara ini. Publik pun menanti penjelasan terbuka dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang demi menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum.(Adit)
Redaksi

















