KepriBatam

Sidang Gordon Silalahi: Kuasa Hukum Ingatkan JPU, “Kesalahan Dakwaan Bisa Hancurkan Hidup Satu Keluarga”

Batam-(RempangPost.Com)- Sidang lanjutan perkara pidana yang menjerat Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/8). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Gordon, Nixon Situmorang, menyampaikan keprihatinannya terhadap dakwaan yang dinilai dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nixon menegaskan, kekeliruan dalam menyusun dakwaan tidak hanya berdampak pada Gordon sebagai terdakwa, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan keluarganya yang kini ikut menanggung beban sosial dan psikologis.

“Kalau dakwaan dipaksakan, dampaknya bukan hanya pada Gordon, tetapi juga pada anak-anaknya. Mereka akan tumbuh dengan stigma bahwa ayahnya seorang terdakwa, padahal yang dikerjakannya hanyalah mengurus pemasangan jaringan air,” ujar Nixon dalam pernyataannya di depan majelis hakim.

Menurut Nixon, kasus yang menimpa kliennya semestinya masuk dalam ranah perdata sebagai sengketa jasa pekerjaan, bukan pidana. Ia menyebutkan bahwa upaya pemidanaan terhadap Gordon merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat merampas masa depan seseorang.

“JPU harus benar-benar cermat. Jangan sampai perkara perdata dipaksakan jadi pidana. Kalau ini terus terjadi, bukan hanya Gordon yang jadi korban, tapi keluarganya juga hancur. Anak-anaknya kehilangan sosok ayah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nixon menyoroti bahwa Gordon hanya menjalankan tugas administratif, yakni membantu mengurus dokumen dan mempertemukan pihak pelapor dengan pejabat terkait. Karena itu, ia meminta agar dakwaan ini ditinjau ulang demi keadilan.

“Bayangkan perasaan anak-anaknya, melihat ayahnya duduk sebagai terdakwa. Padahal Gordon hanya menjalankan tugasnya. Dakwaan seperti ini harus ditinjau ulang demi keadilan,” tambahnya.

Ia pun berharap majelis hakim dapat menjadi benteng terakhir keadilan dan menilai perkara ini dengan hati nurani.

“Hakim adalah benteng terakhir pencari keadilan. Kalau mereka ikut hanyut dalam kesalahan dakwaan, maka rusaklah makna keadilan itu sendiri. Karena itu, kami percaya hakim akan menilai dengan hati nurani,” pungkas Nixon.

Sidang ini masih akan berlanjut dalam agenda berikutnya. Pihak kuasa hukum berharap proses persidangan dapat berlangsung objektif dan tidak terjebak pada konstruksi hukum yang keliru.(Rd)

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *