Saksi Ungkap Korban Alami Luka Kepala Usai Mediasi, Sidang Pengeroyokan Kakak-Adik di Tanjungpinang Berlanjut

banner 120x600

Tanjungpinang-(RempangPost.Com)- Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat kakak-beradik Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria. Seorang saksi mengaku melihat langsung adanya luka lecet di kepala korban setelah peristiwa tersebut terjadi.

Kesaksian itu disampaikan David, Ketua RT setempat, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (13/01/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aderia Dwi Afanti.

Di hadapan majelis hakim, David mengaku pertama kali mengetahui adanya keributan dari laporan terdakwa Evita Intan Ceria. Keributan tersebut terjadi di depan usaha laundry milik korban, Risma Hutajulu, di Jalan Sutan Syahrir, Tanjungpinang.

“Korban tidak melapor ke saya karena berbeda RT,” ujar David.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab keributan tersebut karena tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Saat itu, David tengah bekerja.

David juga menyampaikan bahwa dirinya sempat mendampingi para pihak dalam upaya mediasi yang dilakukan di Polsek Tanjungpinang Barat. Dalam kesempatan tersebut, ia melihat kondisi korban mengalami luka di bagian kepala.

“Waktu di polsek saya melihat ada luka di kepala korban. Namun mediasi tidak berujung damai. Saya juga tidak tahu apakah terjadi pemukulan,” katanya.

Sebelumnya, dalam sidang pada 16 Desember 2025, korban Risma Hutajulu membeberkan kronologi dugaan pengeroyokan yang dialaminya pada 23 Juli 2025 di tempat usaha laundry miliknya.

Risma menuturkan, sebelum kejadian, sejumlah orang yang diduga sebagai penagih utang mendatangi rumah terdakwa yang berada tepat di seberang tempat usahanya. Karena rumah tersebut tidak dibuka, para penagih sempat duduk di area laundry korban sebelum pergi.

Tak lama berselang, Evita Intan Ceria mendatangi korban dan menuding Risma telah mencampuri urusan pribadi keluarganya. Adu mulut pun terjadi hingga berujung pada dugaan penganiayaan.

“Evita memukul saya lebih dulu, lalu adiknya ikut memukul. Saya sempat hendak mengambil sandal, kemudian pingsan. Saat sadar, sudah banyak orang di sekitar,” ujar Risma di persidangan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungpinang Barat.

Dalam persidangan, korban juga mempertanyakan alasan kedua terdakwa tidak ditahan sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan, meski keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.(Adit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *