Batam, DPRD  

Ruslan Sinaga Buka Kronologi Penahanan DP Pasien di RS Budi Kemuliaan Batam, Tegaskan Bela Hak Warga

Ruslan Sinaga Anggota DPRD Kota Batam, Kronologis Penahanan Uang (DP) Pasien dari aduan Warga Hingga di laporkan Ke BK
banner 120x600

Batam-(RempangPost.Com)- Polemik penahanan uang jaminan atau uang muka (DP) pasien di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam terus bergulir. Kasus ini turut menyeret Anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, yang kini dilaporkan pihak rumah sakit ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam atas dugaan pelanggaran etika.

Ruslan menegaskan, kehadirannya ke rumah sakit semata-mata untuk menindaklanjuti aduan warga dan membela hak masyarakat, bukan untuk menciptakan kegaduhan.

Kronologi bermula dari laporan Ketua RW yang menyampaikan adanya warga yang datang ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSBK dalam kondisi sakit, namun diminta membayar DP sebesar Rp2,5 juta karena kepesertaan BPJS Kesehatan pasien diketahui tidak aktif selama dua bulan.

“RW menyampaikan ke saya, pasien diminta DP Rp2,5 juta. Kalau tidak dibayar, pasien tidak ditangani. Karena terdesak, keluarga pasien terpaksa meminjam uang ke tetangga,” ujar Ruslan saat memberikan klarifikasi, Jumat (19/12).

Ruslan menjelaskan, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa DP tersebut akan dikembalikan setelah BPJS pasien kembali aktif. Karena tunggakan hanya dua bulan, keluarga pasien mengikuti prosedur yang disampaikan rumah sakit.

Namun, setelah pasien selesai menjalani perawatan dan keluar dari rumah sakit, pengembalian dana tersebut tak kunjung dilakukan. Keluarga pasien berulang kali mendatangi rumah sakit, namun hanya mendapat jawaban bahwa pengembalian masih dalam proses.

“Sudah dua minggu, alasannya masih proses. Datang lagi, masih proses. Padahal uang itu hasil pinjaman. Karena itulah warga kembali mengadu ke saya,” tegas Ruslan.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Ruslan bersama Ketua RW dan perwakilan keluarga pasien mendatangi RS Budi Kemuliaan pada Senin, 15 Desember 2025. Ia mengaku datang dengan itikad baik untuk meminta klarifikasi terkait dasar pemungutan DP dan keterlambatan pengembalian dana.

“Saya datang baik-baik. Saya hanya minta penjelasan, kenapa DP itu diminta dan kenapa uangnya belum dikembalikan,” katanya.

Namun, Ruslan mengaku harus menunggu lama tanpa kejelasan. Ia menyebut telah menunggu lebih dari satu jam dan berpindah-pindah ruangan, namun pihak manajemen rumah sakit tidak kunjung menemuinya.

Situasi tersebut membuat suasana memanas. Ruslan mengakui dirinya bersikap lebih tegas karena merasa tidak dihargai, terlebih persoalan yang dibawanya menyangkut hak masyarakat kecil.

“Kalau saya sebagai anggota DPRD saja diperlakukan seperti itu, bagaimana masyarakat biasa? Yang saya bela ini rakyat kecil,” ujarnya.

Ruslan juga menyoroti kebijakan penahanan DP sambil menunggu klaim BPJS cair. Menurutnya, pemerintah telah menyediakan mekanisme pelayanan kesehatan menggunakan KTP bagi warga yang BPJS-nya tidak aktif.

“Kalau BPJS mati, seharusnya bisa pakai KTP. Jangan sampai pelayanan kesehatan justru memberatkan masyarakat,” katanya.

Atas peristiwa tersebut, pihak RS Budi Kemuliaan Batam melaporkan Ruslan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam. Dalam pengaduannya, rumah sakit menilai Ruslan bersikap arogan, bernada tinggi, serta diduga menggunakan status jabatannya untuk menekan pihak rumah sakit.

Menanggapi laporan tersebut, Ruslan menilai tudingan itu tidak melihat persoalan secara utuh.

“Saya dilaporkan karena dianggap arogan. Padahal ada sebabnya. Jangan hanya lihat reaksinya, tapi lihat juga penyebabnya,” tegasnya.

Ruslan menyatakan siap memberikan keterangan secara terbuka kepada BK DPRD Batam dan menghadirkan saksi, termasuk Ketua RW, RT, serta keluarga pasien.

“Saya siap. Ada saksi RW, RT, dan keluarga pasien. Saya akan tetap berdiri membela masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Direktur RS Budi Kemuliaan Batam, dr. Puja Nastianastia, M.Ked (Cardio), Sp.JP, menegaskan bahwa manajemen rumah sakit tetap berkomitmen mengutamakan keselamatan dan kesehatan pasien serta menjalankan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Ia menjelaskan, meskipun BPJS pasien tidak aktif, pihak rumah sakit tetap memberikan pelayanan kegawatdaruratan dengan mekanisme uang jaminan sesuai ketentuan.

“Pasien tetap kami layani secara emergency dengan mekanisme uang jaminan. Hal ini sudah dijelaskan kepada keluarga dan disetujui dengan surat pernyataan bermaterai,” ujarnya, Kamis (18/12).

Terkait DP sebesar Rp2,5 juta, dr. Puja menyebut hal tersebut merupakan SOP rumah sakit bagi pasien dengan BPJS tidak aktif atau pasien umum. Dana tersebut akan dikembalikan setelah BPJS aktif dan klaim cair.

RSBK juga mengakui adanya kekurangan dalam pelayanan dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada pasien serta keluarga, sekaligus berkomitmen untuk melakukan perbaikan ke depan.

“Kami menghormati DPRD dan seluruh anggotanya. Namun kami juga berharap adanya sikap saling menghormati dalam menyelesaikan persoalan,” tutup dr. Puja.(Adit)

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *