Batam-(RempangPost.Com)-Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan parkir karyawan PT Panasonic Industrial Devices Batam yang selama ini menggunakan bahu Jalan Raja Isa, Batam Center, Rabu (01/04/2026) siang.
Rapat yang dipimpin anggota Komisi III Ir. Suryanto bersama Ketua Komisi III Muhammad Rudi ST dan Wakil Ketua Komisi III Arlon Veristo tersebut turut dihadiri anggota dewan lainnya, pihak manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam, Dinas Perhubungan Kota Batam, Camat Batam Kota, serta Lurah Baloi Permai.
RDPU digelar untuk membahas keluhan masyarakat terkait penggunaan bahu jalan sebagai area parkir kendaraan karyawan, yang dinilai menimbulkan kemacetan serta mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Dalam pembahasan, Ir. Suryanto menegaskan bahwa penggunaan bahu jalan untuk parkir sudah berlangsung cukup lama dan berdampak pada ketertiban umum serta keamanan kendaraan karyawan.
“Kami mempertanyakan tanggung jawab perusahaan dan Dinas Perhubungan dalam menyediakan fasilitas parkir yang layak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dari hasil RDPU tersebut, disepakati bahwa mulai Kamis (2/4/2026) pagi, kendaraan karyawan PT Panasonic tidak lagi diperbolehkan parkir di bahu jalan. Pihak perusahaan bersama Dinas Perhubungan sepakat untuk memindahkan area parkir ke lokasi yang lebih layak dan telah disetujui bersama.
“Mulai besok tidak ada lagi parkir di bahu jalan. Sudah disepakati untuk dipindahkan ke tempat parkir yang sesuai,” tegas Suryanto.
Komisi III DPRD Kota Batam menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam menyediakan solusi parkir yang tertata, sehingga tidak mengganggu kepentingan umum serta tetap menjamin kenyamanan dan keamanan para karyawan.(Pret)
Redaksi















