PT Puri Triniti Batam Menangkan Gugatan, Pengadilan Nyatakan Gugatan Konsumen Tidak Dapat Diterima

banner 120x600

Batam-(RrmpangPost.Com)– PT Puri Triniti Batam (PTB) resmi memenangkan gugatan yang diajukan oleh Oktavianus Tjoea dan Yenyen dalam perkara Nomor 381/Pdt.G/2025/PN.BTM di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Selain itu, para penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.429.000.

Sebelumnya, Oktavianus Tjoea dan Yenyen menggugat PTB atas dugaan wanprestasi terkait pembelian unit rumah Glenn The Hive dan ruko shophouse yang berlokasi di Pasir Putih, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Melalui kuasa hukumnya, Tantimin, SH., para penggugat menuntut pembatalan perjanjian jual beli serta ganti rugi sebesar Rp7 miliar.

Kuasa hukum PTB, Hendy Amerta, SH., dari Kantor Hukum Hendie Devitra & Rekan, menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Ia menjelaskan bahwa nilai tuntutan kerugian dinilai tidak rasional, mengingat penggugat baru membayar uang muka sebesar Rp251.468.000 untuk unit ruko dan Rp57.411.750 untuk unit rumah.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebagian besar pembiayaan unit dilakukan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank UOB Indonesia, yang juga tercatat sebagai turut tergugat. Bahkan, PTB disebut telah memberikan subsidi cukup besar untuk kedua unit tersebut.

Terkait tuduhan bahwa pembangunan unit belum selesai, pihak PTB menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Berdasarkan pemeriksaan setempat yang dilakukan bersama Pengadilan Negeri Batam, seluruh unit yang menjadi objek sengketa dinyatakan telah rampung dibangun.

Selain itu, dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), penggugat telah menyetujui pembelian unit dalam kondisi indent (dalam pembangunan), termasuk memahami risiko keterlambatan yang mungkin terjadi.

PTB menegaskan komitmennya sebagai pengembang untuk menjaga kepercayaan konsumen dan menyelesaikan seluruh proyek sesuai perjanjian. Dengan putusan pengadilan ini, PTB menilai bahwa dalil-dalil gugatan tidak terbukti dan bertentangan dengan fakta di lapangan.

Pasca putusan, PTB juga telah mengundang Oktavianus Tjoea dan Yenyen untuk melakukan serah terima unit yang telah selesai 100 persen pembangunannya. Proses serah terima dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026.(Pret)

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *