KepriBatamPopulerTerbaruTrending

PT Esun Masih Beroperasi, Warga Batam Desak Kepastian Hukum dan Perlindungan Lingkungan

Batam-(RempangPost.Com)- Meskipun sempat disebut akan disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), aktivitas PT Esun Internasional Utama di kawasan Seilekop, Sagulung, Batam, masih berjalan normal. Pantauan di lapangan menunjukkan lalu lintas kendaraan keluar-masuk perusahaan pengolahan limbah elektronik itu tetap lancar, tanpa hambatan berarti.

Sudah hampir satu bulan sejak rencana penyegelan tersebut urung dilakukan. Hingga kini, belum ada kepastian hukum atau tindakan tegas dari pemerintah. Masyarakat sekitar mulai resah karena merasa tidak mendapat kejelasan terkait dugaan pelanggaran hukum lingkungan oleh perusahaan yang diduga mengimpor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut.

“Kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai ini dibiarkan berlarut. Kami khawatir terhadap dampak lingkungan yang bisa muncul kapan saja,” ujar Mawardi, warga Seilekop, Sabtu (10/10/2025)

Rencana penyegelan sebelumnya dijadwalkan dilakukan langsung oleh Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq dalam kunjungannya ke Batam pada 22 September 2025. Namun, agenda tersebut dibatalkan mendadak. Menteri hanya meninjau dapur SPPG di Batuaji dan menyebut penundaan penyegelan dilakukan demi pendalaman dokumen dan bukti.

Dalam pernyataan resminya, Hanif menegaskan bahwa penundaan bukan bentuk kompromi terhadap tekanan pihak mana pun. “Proses hukum tetap berjalan. Kami tidak ingin ada langkah yang terlewat. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Basel, yang melarang keras perlintasan limbah berbahaya antarnegara,” ujarnya.

Hukum yang mengatur kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Importasi limbah B3 secara ilegal diancam hukuman pidana penjara 5–10 tahun dan denda Rp3 hingga Rp10 miliar.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari organisasi lingkungan internasional diteruskan oleh PTRI Jenewa kepada pemerintah Indonesia. Laporan tersebut menyoroti pengiriman limbah elektronik berbahaya dari negara maju ke negara berkembang, termasuk Indonesia.

Pemerintah merespons dengan melakukan verifikasi lapangan bersama Bea Cukai dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam. Temuan awal mengindikasikan adanya aktivitas pengolahan limbah elektronik di area perusahaan. Beberapa kegiatan telah ditandai untuk dihentikan sementara, namun publik belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan.

“Kalau perusahaan itu melanggar, segel dan tindak tegas. Tapi kalau memang aman, beri kami jaminan. Yang kami butuhkan adalah kepastian dan perlindungan lingkungan,” kata Sulaiman, warga Sagulung lainnya.

Masyarakat kini menanti langkah konkret pemerintah, di tengah kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar.(HK)

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *