Polresta Barelang Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkotika Selama Bulan Mei 2025
Batam-(rempangpost.com)-Polresta Barelang – Tim Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap sembilan kasus mengenai kejahatan narkoba selama bulan Mei 2025. Dalam acara Door Stop yang diadakan di Lobi Satresnarkoba Polresta Barelang, Kepala Satresnarkoba AKP Deni Langie, S. I. K. , M. H. memimpin penyampaian hasil ungkap tersebut kepada para awak media.
Senin, (2/6/2025).Dari pengungkapan yang dilakukan, sebanyak 13 orang tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 9 pria dan 4 wanita. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari berbagai kasus ini meliputi:
• 266,41 gram narkotika jenis sabu
• 117 butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Modus operandi para pelaku termasuk berkaitan dengan distribusi di rumah tinggal, penginapan, tempat umum, serta area Bandara Hang Nadim Batam. Mereka ditangkap dari berbagai lokasi strategis di Kota Batam, seperti Batu Aji, Sekupang, Nongsa, dan Belakang Padang.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat yang disesuaikan dengan jenis narkotika dan berat barang bukti yang ditemukan.Kepala Satresnarkoba AKP Deni Langie mengungkapkan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Barelang dalam melawan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Batam.
Ia juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.“Kami akan terus berjuang melawan narkoba. Kerjasama dan partisipasi dari masyarakat sangat penting dalam melindungi generasi muda dari batas kehancuran karena narkoba,” ucap AKP Deni Langie dengan tegas.Dalam kesempatan itu, AKP Deni Langie juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di sekitar mereka.
Ia menekankan bahwa identitas pelapor akan dilindungi dengan baik.“Kami menyediakan saluran komunikasi yang terbuka untuk masyarakat. Jika Anda melihat atau menduga ada aktivitas terkait penyalahgunaan narkoba, segera laporkan. Tindakan cepat dan laporan Anda sangat berarti untuk menyelamatkan banyak nyawa,” tambahnya.
Satresnarkoba Polresta Barelang akan terus meningkatkan patrolinya, melakukan penyelidikan, dan pengawasan di area-area rawan peredaran narkotika, serta berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan lingkungan yang bersih dari narkoba bagi masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S. H. mengingatkan masyarakat yang memerlukan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri di nomor 110 atau menggunakan aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.(Frd)