Batam-(RempangPost.Com) – Keranda, pocong, tari kontemporer, tari piring, hingga drama teatrikal mewarnai aksi PMII Batam saat memperingati Hari Anak Nasional. Pesan yang dibawa satu: perlindungan hak anak tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun. PMII mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menuntaskan dugaan pelibatan pelajar dalam Pawai Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung pada 21 Juni 2026.
Puluhan mahasiswa memulai pawai dari Lapangan Futsal Ikan Daun menuju Kantor Wali Kota Batam, kemudian melanjutkan perjalanan hingga Gedung DPRD Kota Batam. Setibanya di halaman Kantor Wali Kota Batam, aksi diawali dengan pembacaan Surah Yasin yang kemudian dilanjutkan dengan tabur bunga di atas replika keranda mayat dan pocong. Menurut PMII, simbol tersebut menggambarkan keprihatinan atas apa yang mereka nilai sebagai meredupnya komitmen terhadap perlindungan hak-hak anak di Kota Batam.
Aksi kemudian dilanjutkan dengan pertunjukan seni. Mahasiswa menampilkan tari kontemporer bertema “Penghancur Raya” yang menggambarkan kegelisahan terhadap berbagai persoalan yang dinilai mengancam masa depan generasi muda serta pentingnya menjaga dunia pendidikan dari kepentingan di luar hak-hak anak.
Selanjutnya, mahasiswa menampilkan tari piring yang secara filosofis melambangkan rasa syukur, amanah, dan kehati-hatian dalam menjaga kepercayaan. Dalam konteks aksi tersebut, tarian itu menjadi simbol harapan agar pemerintah dan seluruh pemangku kebijakan menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi setiap anak Indonesia.
Selain pertunjukan budaya, mahasiswa juga menampilkan drama teatrikal. Empat peserta memerankan tokoh legislatif dan pemerintah daerah yang menurut PMII memiliki tanggung jawab dalam polemik Pawai MBG. Sejumlah mahasiswa lainnya mengenakan seragam SD dan SMP, memperagakan adegan pelajar yang diarahkan mengikuti kegiatan di ruang publik.
Menurut PMII, teatrikal tersebut merupakan kritik terhadap dugaan pelibatan anak dalam kegiatan yang dinilai bermuatan politik, padahal anak memiliki hak untuk belajar, bermain, dan berkembang secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adegan lain menggambarkan simulasi siswa yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan bergizi gratis. Simulasi tersebut, menurut PMII, merupakan kritik terhadap berbagai polemik pelaksanaan Program MBG yang terjadi di sejumlah daerah.
“Pawai ini merupakan bentuk peringatan Hari Anak Nasional sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan anak di Kota Batam,” ujar Sekretaris PC PMII Kota Batam, Hidayatuddin.
Dalam aksi tersebut, PMII menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni mendesak Wali Kota Batam mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Batam memeriksa tiga anggota DPRD yang disebut terlibat dalam Pawai MBG, mendesak Polresta Barelang memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pelibatan anak pada kegiatan tersebut, serta meminta Wali Kota Batam, Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, dan Kapolresta Barelang mengundurkan diri apabila seluruh tuntutan tidak ditindaklanjuti.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar PMII, Dedy Wahyudi Hasibuan, yang turut hadir dalam aksi itu menegaskan bahwa PB PMII akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami dari PB PMII akan terus mengawal tuntutan PC PMII Batam. Peristiwa yang diduga melibatkan anak sekolah dalam Pawai MBG telah menjadi perhatian nasional dan harus memperoleh penanganan yang transparan,” tegasnya.
Usai menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Batam, massa melanjutkan pawai menuju Gedung DPRD Kota Batam. Di lokasi tersebut, PMII menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus menyerahkan tuntutan kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Batam agar segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terhadap tiga anggota DPRD yang sebelumnya telah dilaporkan organisasi tersebut.
Dalam kesempatan itu, PMII juga menyerahkan rapor merah kepada Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja kedua institusi dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pengawasan, serta komitmen terhadap perlindungan hak anak.
Menurut PMII, rapor merah tersebut menjadi simbol penilaian publik atas penanganan dugaan pelibatan pelajar dalam Pawai Makan Bergizi Gratis sekaligus pengingat bahwa pemerintah daerah dan lembaga legislatif memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin perlindungan hak anak dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Polemik tersebut bermula dari pelaksanaan Pawai MBG pada 21 Juni 2026 yang diikuti ribuan peserta, termasuk pelajar SD dan SMP, guru, relawan, serta pekerja dapur Program MBG. Dalam kegiatan itu, sejumlah tokoh politik menyampaikan orasi dari atas mobil komando. Menurut PMII, kondisi tersebut mengaburkan batas antara sosialisasi program pemerintah dan aktivitas yang diduga bermuatan politik.
Sejak peristiwa tersebut, PMII telah menempuh berbagai jalur penyelesaian. Dari sisi pidana, organisasi itu melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak ke Polresta Barelang terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam dan tiga anggota DPRD Kota Batam.
Selain itu, PMII juga mengadukan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara kepada Inspektorat Kota Batam serta melaporkan dugaan pelanggaran etik tiga anggota DPRD Kota Batam kepada Badan Kehormatan DPRD.
Pada 23 Juli 2026, PMII kembali melaporkan empat kader Partai Gerindra yang terdiri atas tiga anggota DPRD Kota Batam dan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau ke Mahkamah Partai DPP Gerindra.
PMII menilai berbagai laporan yang telah diajukan hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Karena itu, organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses hukum, administratif, dan etik hingga tuntas, serta membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional agar memperoleh pengawasan dari lembaga-lembaga yang berwenang. (*)












