Batam-(RempangPost.Com)-PT PLN Batam memastikan tarif listrik bagi pelanggan di Kota Batam belum mengalami perubahan. Penegasan itu disampaikan untuk merespons isu penyesuaian tarif listrik yang ramai diperbincangkan secara nasional dan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Asisten Manager Komunikasi PLN Batam, Furqon, mengatakan hingga saat ini perusahaan masih memberlakukan tarif listrik yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurut dia, PLN Batam juga belum menerima keputusan resmi mengenai adanya penyesuaian tarif baru.
“PLN Batam memastikan bahwa sampai saat ini belum ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan di Batam. Tarif yang berlaku masih menggunakan ketentuan sebelumnya,” kata Furqon dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, perubahan tarif listrik tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Setiap usulan penyesuaian tarif harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, dimulai dari pengajuan kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebelum diputuskan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Karena itu, Furqon mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya, terutama terkait isu kenaikan tarif listrik di Batam.
“Apabila terdapat perubahan kebijakan di kemudian hari, tentu akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui kanal resmi PLN Batam,” ujarnya.
PLN Batam menyebutkan, tarif pelanggan rumah tangga golongan R-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA masih sebesar Rp1.273,80 per kWh. Sementara pelanggan rumah tangga golongan R-3/TR dengan daya di atas 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.256,59 per kWh.
Untuk pelanggan prabayar, tarif rumah tangga daya 1.300 VA sebesar Rp1.433,71 per kWh, daya 2.200 VA sebesar Rp1.442,11 per kWh, sedangkan pelanggan dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.680,66 per kWh. Di sektor usaha, tarif pelanggan bisnis golongan B-2/TR berkisar antara Rp1.266,70 hingga Rp1.301,68 per kWh. Adapun pelanggan industri golongan I-2 hingga I-4 membayar tarif antara Rp968 hingga Rp1.171,30 per kWh sesuai kapasitas daya dan pola pemakaian.
Secara terpisah, PT PLN (Persero) juga menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode April–Juni 2026. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto, mengatakan kebijakan tarif tetap mengikuti keputusan pemerintah melalui Kementerian ESDM.
“Untuk periode April–Juni 2026 tarif listrik tetap dan tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya,” kata Gregorius.
PLN Batam menegaskan akan terus memberikan pelayanan kelistrikan yang andal dan transparan. Jika di kemudian hari terdapat perubahan tarif, informasi tersebut akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat melalui kanal komunikasi perusahaan.(Hrs)
Redaksi












