Pemilik Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera Siap Tanggung Jawab Tumpahan Limbah Minyak di Perairan Dangas

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam , Muhammad Rudi ST, Bersama Anggota Komisi III Welfentius Tindaon dan Arlon Veristo Saat Rapatmdengan Pendapat Umum (RDPU)
banner 120x600

Batam-(RempangPost.Com)-Perusahaan pemilik kapal LCT Mutiara Garlib Samudera menyatakan kesiapannya bertanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan akibat tumpahan limbah minyak hitam jenis sludge di perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD Kota Batam yang digelar Rabu (04/02/2026), menyusul keluhan nelayan yang terdampak langsung oleh insiden tersebut.

RDPU yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, ST, menghadirkan perwakilan perusahaan, instansi terkait, serta perwakilan nelayan. General Manager PT Jagat Prima Nusantara sekaligus PT Mutiara Haluan Samudera, Rahmat Hidayat, menegaskan pihaknya siap memberikan ganti rugi kepada nelayan serta melakukan pemulihan lingkungan.

“Kami siap bertanggung jawab. Untuk ganti rugi nelayan dan pemulihan lingkungan, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Rahmat di hadapan anggota dewan.

Ia juga mengungkapkan kapal pengangkut limbah tersebut telah diasuransikan dengan nilai pertanggungan maksimal sebesar Rp5 miliar. Namun, besaran kerugian yang akan dibayarkan masih menunggu hasil kajian dari instansi berwenang.

“Asuransi meng-cover hingga Rp5 miliar. Nilai kerugian yang harus dibayarkan masih dalam proses perhitungan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Penegakan Hukum KSOP Batam, Yuzirwan Nasution, mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan darurat guna mencegah pencemaran meluas. KSOP memasang oil boom sepanjang 80 meter segera setelah kejadian, yang kemudian diperpanjang hingga 200 meter karena sebaran limbah semakin melebar.

Yuzirwan menyebut sekitar 100 jumbo bag berisi limbah minyak hitam jatuh ke laut. Sebagian limbah terbawa arus hingga ke pantai dan telah dibersihkan dengan melibatkan masyarakat setempat untuk menyisir serta mengangkut limbah yang terdampar.

Terkait kondisi kapal, Yuzirwan menjelaskan kapal masih mengantongi sertifikat laik laut karena baru selesai menjalani perawatan. Namun, hasil investigasi sementara menemukan adanya ruang terbuka di badan kapal yang memungkinkan air laut masuk, sehingga kapal miring dan akhirnya karam.

“Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses. Hal itu sudah kami sampaikan kepada pemilik kapal,” tegasnya.

Dampak pencemaran dirasakan langsung oleh nelayan. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Batam, Muhammad Syafik, mengatakan nelayan di wilayah Sekupang, Belakang Padang, hingga perairan sekitar Dangas tidak dapat melaut akibat tercemarnya perairan.

“Dampak lingkungan ini bisa berlangsung lama. Yang rusak bukan hanya laut, tetapi juga mata pencaharian nelayan,” ujarnya.

Komisi III DPRD Batam menilai nelayan menjadi pihak yang paling dirugikan dalam insiden ini. Selain kehilangan penghasilan harian, nelayan juga menghadapi ketidakpastian akibat tercemarnya perairan tempat mereka bergantung hidup.

“Dalam kondisi ini nelayan sangat dirugikan. Kami berharap perusahaan memiliki mekanisme yang jelas untuk menanggung kerugian masyarakat, khususnya nelayan,” tegas Muhammad Rudi.

RDPU tersebut turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Gakkum KLHK Kepri, KSOP Batam, KPLP Batam, unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan, pengurus HNSI dan KNTI Batam, perwakilan masyarakat dan Suku Laut, serta manajemen perusahaan terkait. DPRD Batam menegaskan akan terus mengawal proses pemulihan lingkungan, pemberian kompensasi kepada nelayan, serta penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.(Herry)

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *