Jakarta-(RempangPost.Com)- Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat reformasi pasar modal Indonesia melalui penyesuaian aturan free float dan peningkatan keterbukaan data kepemilikan saham. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat transparansi pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperdalam likuiditas perdagangan saham di Indonesia.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari agenda reformasi integritas pasar modal Indonesia yang juga menjadi tindak lanjut atas dialog konstruktif dengan MSCI Inc.. Melalui komunikasi intensif tersebut, berbagai masukan diterjemahkan menjadi program kerja yang konkret, terukur, dan memiliki target implementasi yang jelas.
Free Float Naik Jadi 15 Persen Bertahap
Salah satu kebijakan utama adalah rencana penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Aturan ini ditargetkan mulai efektif pada Maret 2026.
Dalam usulan perubahan tersebut, BEI akan meningkatkan ketentuan minimum free float perusahaan tercatat dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Penerapan akan dilakukan secara bertahap melalui beberapa fase dengan target antara pada setiap tahapan.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing perusahaan.(03/03/2026)
“Kami memahami setiap perusahaan memiliki struktur kepemilikan yang berbeda. Karena itu, BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi berjalan terukur sekaligus tetap menjaga stabilitas perdagangan,” ujarnya.
Kenaikan batas minimum free float ini diyakini akan meningkatkan likuiditas saham, memperkuat mekanisme price discovery, serta mendorong pasar modal Indonesia lebih kompetitif di tingkat global.
Transparansi Data Kepemilikan Saham Diperluas
Selain penyesuaian free float, BEI juga akan memperluas keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya publikasi difokuskan pada kepemilikan di atas 5 persen, ke depan pengungkapan akan mencakup kepemilikan di atas 1 persen dan disampaikan secara bulanan.
Langkah ini dinilai akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai struktur pemegang saham, meningkatkan kualitas analisis investor, serta memperkuat prinsip fairness di pasar modal.
“Investor membutuhkan informasi yang jelas, konsisten, dan mudah diakses. Dengan transparansi yang semakin baik, kita memperkuat reputasi pasar modal Indonesia,” kata Jeffrey.
Penyempurnaan Sistem Single Investor Identification (SID)
Dari sisi infrastruktur, KSEI melakukan penyempurnaan klasifikasi investor pada sistem Single Investor Identification (SID). Saat ini terdapat sembilan jenis investor dalam SID. Ke depan, KSEI akan menambahkan 28 subklasifikasi pada kategori Corporate dan Others guna meningkatkan granularitas data.
Penambahan data fields tersebut diharapkan mampu menghasilkan analisis investor yang lebih detail serta mendukung kebijakan berbasis data yang lebih akurat.
Penguatan Tata Kelola dan Standar Perusahaan Tercatat
Reformasi juga mencakup penguatan tata kelola perusahaan (good corporate governance). BEI akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, dan komite audit, serta menegaskan pentingnya kompetensi di bidang akuntansi dan keuangan bagi pejabat yang menjalankan fungsi tersebut.
Selain itu, peningkatan persyaratan keuangan, operasional, dan governance bagi calon perusahaan tercatat juga akan diterapkan guna memastikan kualitas emiten yang lebih baik.
Melalui serangkaian kebijakan ini, OJK, BEI, dan KSEI menegaskan komitmennya dalam membangun pasar modal Indonesia yang transparan, berintegritas, dan berdaya saing global. Reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun asing, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta investasi internasional.(Pret)
Redaksi















