Batam-(RempangPost.Com)-Dugaan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Batam kembali menjadi sorotan publik. Mantan perwira menengah Polri, Kombes Pol Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si, secara terbuka menantang BAFI Group Indonesia untuk membuktikan klaim legalitas usahanya kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut mencuat setelah BAFI Group Indonesia mempromosikan diri sebagai “konsultan pinjol nomor 1 di Batam” dan mengklaim telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, klaim tersebut dipertanyakan oleh Manang. Ia menegaskan bahwa apabila perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi, maka aktivitasnya dapat dikategorikan sebagai praktik ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Stop pembodohan masyarakat. Benar atau tidak punya izin OJK? Jawab itu,” tegas Manang dalam pernyataan yang diunggah di media sosial.
Manang yang dikenal aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memilih layanan keuangan, terutama di tengah maraknya persoalan utang pinjaman online.
Menurutnya, legalitas merupakan aspek utama yang harus dipastikan sebelum masyarakat menggunakan layanan jasa keuangan apa pun. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran solusi cepat tanpa verifikasi yang jelas.
Polemik ini semakin berkembang setelah layanan tersebut diketahui sempat dipromosikan oleh influencer Batam, Okto Siagian. Konten promosi tersebut viral di media sosial dan menuai kritik dari warganet karena dinilai berpotensi menyesatkan.
Okto Siagian pun telah memberikan klarifikasi dan mengakui kesalahannya karena tidak melakukan pengecekan terhadap status legalitas layanan sebelum mempromosikannya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih kritis terhadap berbagai penawaran pinjaman online maupun jasa konsultasi utang. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas perusahaan melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan guna menghindari risiko penipuan dan jeratan utang yang merugikan.
Kata kunci SEO: pinjol ilegal Batam, BAFI Group Indonesia, izin OJK, Manang Soebeti, pinjaman online ilegal, kasus pinjol Batam(Pret)
Redaksi















