LPSK Dinilai Wajid Hadir di Propinsi,Kota,Kabupaten, Sturman Panjaitan: Saksi dan Korban Harus Dilindungi dari Ancaman

Sturman Panjaitan , LPSK Wajid Hadir di Propinsi,Kota dan Kabupaten
banner 120x600

Batam-(RempangPost.Com)-Tingginya angka kejahatan dan kekerasan di Kota Batam mendorong desakan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera membuka perwakilan di daerah. Desakan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi LPSK yang digelar di Batam, Senin (16/12), dan dihadiri Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias.

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Mayjen TNI (Purn) Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum dan keadilan, bukan sekadar pelengkap dalam proses peradilan.

“Perlindungan saksi dan korban sangat penting agar mereka merasa aman saat memberikan keterangan. Mereka tidak boleh diintimidasi, diancam, atau dihambat. Bahkan dalam kondisi tertentu, negara wajib memberikan santunan dan perlindungan khusus,” ujar Sturman.

Ia menilai selama ini sistem hukum cenderung lebih memberi perhatian pada hak tersangka dan terdakwa, sementara hak saksi dan korban kerap terabaikan. Padahal, hampir seluruh tindak pidana selalu meninggalkan korban yang membutuhkan perlindungan nyata dari negara.

Menurut Sturman, keberadaan LPSK di daerah seperti Batam menjadi sangat strategis mengingat karakter wilayah tersebut sebagai kota industri, perlintasan internasional, serta rawan berbagai tindak pidana. Ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan LPSK agar mampu bersinergi dengan aparat penegak hukum di daerah.

“Selama ini LPSK masih terpusat di Jakarta. Ke depan, perwakilan di daerah-daerah rawan kekerasan, termasuk Batam, harus dibangun. Kehadiran LPSK justru akan membantu aparat penegak hukum dalam melindungi saksi dan korban,” katanya.

Data LPSK mencatat sepanjang 2024 terdapat 10.217 permohonan perlindungan saksi dan korban di seluruh Indonesia. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan kasus terbanyak berasal dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual. Dari angka tersebut, Batam menyumbang 65 permohonan perlindungan yang sebagian besar telah ditindaklanjuti.

Perlindungan yang diberikan LPSK mencakup saksi, korban, pelapor, hingga saksi korban, termasuk dalam perkara pelanggaran HAM berat. Sturman juga mendorong agar ke depan cakupan perlindungan LPSK diperluas, tidak hanya pada perkara pidana, tetapi juga perdata.

“Kita ingin masyarakat Batam dan Kepri tahu ke mana harus mengadu ketika menjadi korban. Negara harus hadir memberikan rasa aman,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut turut dipaparkan perjalanan awal berdirinya LPSK yang pada awalnya hanya berbekal surat keputusan tanpa dukungan sarana, prasarana, sumber daya manusia, maupun anggaran yang memadai. Penguatan kelembagaan LPSK kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Meski berkedudukan di Jakarta, LPSK memiliki dasar hukum untuk membentuk perwakilan daerah sesuai Peraturan Presiden Tahun 2016 tentang Tata Organisasi LPSK Perwakilan Daerah. Aspirasi agar LPSK hadir di Batam pun menguat seiring kompleksitas dan tingginya kasus kejahatan di wilayah tersebut.

“Batam bukan kota kecil. Kasusnya kompleks dan korbannya banyak. Kehadiran LPSK di daerah akan membuat keadilan lebih mudah diakses masyarakat,” ujar salah satu peserta sosialisasi.(Adit)

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *