Batam-(RempangPost.Com)- Li Claudia Chandra mengambil langkah tegas dengan menindak aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu (12/4/2026).
Peninjauan langsung dilakukan bersama tim gabungan dari BP Batam dan kepolisian guna memastikan penghentian kegiatan penambangan tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan sedikitnya empat titik tambang pasir ilegal yang masih beroperasi. Aktivitas ini tidak hanya berdampak pada kerusakan alam, tetapi juga berpotensi mengganggu kawasan keselamatan penerbangan di sekitar Bandara Internasional Hang Nadim.
“Seluruh aktivitas tambang pasir ilegal harus dihentikan. Ini berbahaya bagi lingkungan dan jelas melanggar peraturan yang berlaku,” tegas Li Claudia Chandra di lokasi.
Menurutnya, dampak tambang ilegal dapat merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan alam, serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor. Dampak tersebut bahkan dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh generasi mendatang.
Selain itu, keberadaan tambang di kawasan sekitar bandara juga dinilai berpotensi mengganggu keselamatan operasional penerbangan, sehingga perlu penanganan cepat dan terintegrasi.
Untuk itu, BP Batam akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan penindakan berjalan efektif. Proses hukum juga akan ditempuh terhadap pelaku yang terbukti melanggar sebagai upaya memberikan efek jera.
Pengawasan di wilayah rawan tambang ilegal akan ditingkatkan melalui patroli rutin serta pelibatan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Li Claudia Chandra juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta mencegah praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
“Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya.(HK)
Redaksi















