Ketua Majelis Tinggi IKSB Batam Tegas: Tanah Rumah Gadang Haram Dialihkan!

Ketua Majelis Tinggi IKSB Kota Batam, AKBP (Purn) H.Erwin
banner 120x600

Batam-(RempangPost.Com)-Ketua Majelis Tinggi IKSB Kota Batam, AKBP (Purn) Arwin, memimpin langsung konsolidasi besar organisasi Minang se-Kota Batam. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan kembali tekad sekaligus menegaskan komitmen pembangunan rumah gadang Minang di Batam.

Arwin mengatakan, pertemuan digelar menyikapi berbagai polemik yang berkembang di tengah masyarakat Minang perantauan, khususnya terkait status lahan yang akan dibangun rumah adat.

“Alhamdulillah, pertemuan malam ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai yang dituakan. Banyak dinamika yang terjadi, maka kami kumpulkan seluruh ketua IKK dan organisasi Minang untuk duduk bersama menyamakan persepsi,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, hadir 18 IKK kabupaten/kota asal Sumatera Barat yang berada di bawah naungan IKSB Kota Batam. Sebanyak 14 IKK hadir langsung, sementara empat lainnya diwakili. Seluruhnya sepakat dan menandatangani pakta integritas bersama.

Arwin menegaskan, salah satu poin utama kesepakatan adalah memperjelas status tanah yang akan dibangun rumah gadang. Ia menyebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, lahan tersebut telah dikembalikan kepada IKSB Kota Batam.di Hotel PIH Batam Center (14/02/2026)

“Selama ini mungkin ada yang bertanya-tanya soal wadahnya. Alhamdulillah, melalui perjuangan Ketua Umum IKSB dan keputusan Mahkamah Agung, tanah itu sudah jelas milik IKSB Kota Batam,” tegasnya.

Karena itu, seluruh organisasi Minang sepakat menjaga aset tersebut secara kolektif. Dalam pakta integritas yang ditandatangani, disepakati bahwa tanah tersebut tidak boleh dialihnamakan, digadaikan, dijual, maupun dipindah tangankan tanpa persetujuan melalui rapat bersama seluruh tokoh masyarakat Minang serta ketua-ketua IKA dan organisasi Minang di Batam.

“Ini bentuk komitmen kita bersama. Tanah itu tidak boleh diputuskan sepihak. Harus melalui musyawarah seluruh unsur,” kata Arwin.

Menurut Arwin, pembangunan rumah gadang bukan semata mendirikan bangunan fisik, melainkan simbol persatuan dan identitas budaya Minangkabau di perantauan.

“Rumah gadang itu rumah besar kita bersama. Tempat berhimpun, bermusyawarah, dan menjaga adat. Di rantau seperti Batam ini, kita harus punya simbol persatuan,” ujarnya.

Kita perjuangkan sepenuhnya tanah itu milik IKSB sesuai dengan PL nya tidak ada yang bisa mengkutak katik lagi dan Progres untuk pembagunan akan kita Laksanakan,

Ia berharap, kesepakatan yang telah dicapai menjadi titik balik untuk mengakhiri polemik yang sempat mencuat. Arwin mengajak seluruh elemen masyarakat Minang di Batam untuk mengedepankan kebersamaan.

“Kita hilangkan perbedaan yang ada. Mari bergandengan tangan, satukan visi untuk mendirikan rumah gadang Minang di Kota Batam. Ini demi marwah dan generasi urang awak ke depan,” tutupnya.(Herry)

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *