Batam-(RempangPost.Com)-Kebakaran kembali terjadi di kawasan galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Minggu (25/1/2026). Insiden ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri galangan kapal yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Sebuah kapal yang diduga sedang menjalani proses docking dilaporkan terbakar. Api terlihat melahap badan kapal berwarna putih, disertai kepulan asap hitam pekat yang membumbung tinggi ke udara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait penyebab kebakaran maupun informasi mengenai adanya korban.
Kebakaran ini bukan kali pertama terjadi di PT ASL Shipyard. Dalam catatan lebih dari satu dekade terakhir, galangan kapal tersebut berulang kali menjadi lokasi kecelakaan kerja fatal, khususnya pada aktivitas berisiko tinggi seperti pengelasan, pengecatan, serta pekerjaan kelistrikan di ruang terbatas.
Tragedi terbesar terjadi pada Rabu (15/10/2025) dini hari, ketika kapal tanker Federal II meledak dan menewaskan 12 pekerja serta melukai puluhan lainnya. Kapal yang sama sebelumnya juga pernah terbakar pada 24 Juni 2025, menyebabkan empat pekerja meninggal dunia. Saat itu, kepolisian menyebut lemahnya pengendalian pekerjaan panas (hot work) sebagai penyebab utama.
Sebelumnya, kebakaran kapal tanker Gamkonora pada 7 September 2017 menewaskan lima pekerja subkontraktor. Pada 17 September 2015, seorang pekerja bernama Hanafi tewas setelah terseret jangkar kapal ke laut. Bahkan pada akhir 2025, seorang pekerja subkontraktor kembali meninggal dunia akibat tersengat listrik saat melakukan pengecatan kapal.
Rentetan insiden tersebut memicu desakan agar pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja perusahaan galangan kapal, khususnya di Batam, serta tidak hanya bertindak setelah jatuhnya korban.
Ketua PC SPL FSPMI Kota Batam, Suprapto, menilai kasus PT ASL Shipyard mencerminkan lemahnya peran negara dalam menjamin keselamatan pekerja.
“Ini bukan sekadar kecelakaan kerja, tetapi kegagalan sistemik. Jika satu perusahaan berulang kali memakan korban, berarti ada masalah serius dalam pengawasan dan penegakan aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap kecelakaan kerja seharusnya diikuti dengan penghentian sementara operasional hingga investigasi tuntas dilakukan. Namun, dalam banyak kasus, aktivitas produksi tetap berjalan.
“Selama negara tidak tegas, nyawa pekerja akan terus menjadi korban. Sanksi jangan hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi manajemen perusahaan yang mengambil keputusan,” tegasnya.
Hingga saat ini, PT ASL Shipyard belum memberikan pernyataan resmi terkait kebakaran terbaru tersebut. Publik pun menanti apakah insiden ini akan kembali berlalu tanpa perubahan berarti, atau menjadi momentum perbaikan serius terhadap penegakan keselamatan kerja di sektor galangan kapal Batam.(Adit)
Redaksi

















