Kapal LCT Pengangkut Limbah Minyak Kandas di Perairan Pulau Dongas, Semua Izin Dinilai Lengkap

Kapal LCT Pengangkut Limbah Minyak Kandas di Perairan Pulau Dongas, Semua Izin Dinilai Lengkap
banner 120x600

Batam-(RempangPost.Com)-Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang kandas di perairan Pulau Dongas pada 29 Januari 2026 membawa limbah minyak dan memiliki izin lengkap. Hal tersebut ditegaskan Kepala KSOP Khusus Batam, Takwim Masuku, Selasa (3/2/2026)

Kapal pengangkut limbah minyak tersebut diketahui membawa limbah berupa oily water dan sludge oil. Takwim menjelaskan bahwa kapal telah mengantongi izin pengangkutan limbah, izin pelaksanaan tank cleaning, serta izin bongkar muat dan alih muat (ship to ship/STS) di zona yang telah ditetapkan di perairan Batu Ampar.

“Izin pengangkutan limbah, tank cleaning, dan kegiatan bongkar muatnya lengkap. Lokasi kegiatannya juga berada di zona STS yang sudah ditentukan,” ujar Takwim.

Meski berizin, kapal tersebut mengalami insiden kandas dan sempat mencemari perairan sekitar Pulau Dongas. Berdasarkan dugaan awal, kecelakaan terjadi akibat cuaca ekstrem yang datang tiba-tiba sehingga kapal miring ke sisi kiri.

Dalam kondisi darurat, nakhoda memutuskan untuk mengandaskan kapal demi menyelamatkan awak kapal. “Pengandasan dilakukan sebagai langkah darurat untuk keselamatan jiwa. Itu prosedur yang wajib diambil nakhoda,” tambah Takwim.

Namun demikian, insiden tersebut mengakibatkan sebagian muatan limbah keluar dari kapal dan mencemari perairan. KSOP bersama instansi terkait segera melakukan penanganan darurat dengan memasang oil boom, menyedot limbah dari kapal, serta mengumpulkan limbah yang terbawa arus hingga pesisir.

Saat ini kapal telah distabilkan dan ditarik ke galangan PT Tiger Trans Internasional untuk menjalani perbaikan. Sementara itu, koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih dilakukan untuk menilai dampak pencemaran terhadap lingkungan laut.

Selain penanganan lingkungan, KSOP juga akan memanggil awak kapal, pemilik kapal, serta pemilik muatan untuk kepentingan pemeriksaan kecelakaan kapal.

Sementara itu, kuasa hukum PT Jagar Prima Nusantara (JPN), Erlan Jaya Putra, menyatakan bahwa insiden kandasnya kapal merupakan kecelakaan murni akibat kondisi cuaca ekstrem. Ia menjelaskan bahwa kapal yang memuat limbah B3 dihantam gelombang tinggi disertai angin utara kencang, sehingga muatan bergeser dan menyebabkan kapal miring.

“Muatan bergeser karena gelombang dan angin utara. Dalam kondisi darurat itu, nakhoda terpaksa mengandaskan kapal untuk menyelamatkan enam kru,” kata Erlan.

Erlan menilai peristiwa tersebut masuk kategori keadaan kahar (overmacht) dan tidak dapat dikaitkan dengan unsur kesengajaan maupun kelalaian. “Tidak ada mens rea dan tidak ada kelalaian. Jangan sampai pihak-pihak yang bukan penegak hukum bertindak seolah-olah sebagai hakim,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa PT JPN saat ini memfokuskan upaya pada pembersihan sisa-sisa limbah dan bekerja sama penuh dengan KSOP Batam, KLHK, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Erlan juga mengapresiasi langkah cepat pemasangan oil boom untuk mencegah meluasnya pencemaran.

“Penanganan awal cukup cepat sehingga sebaran limbah bisa dikendalikan,” tutup Erlan.(Herry)

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *