Batam-(RempangPost.Com)- Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau mengalami kerusakan akibat aksi demonstrasi yang berlangsung di Batam, Senin (15/6/2026).
Dalam aksi yang disebut diikuti ratusan warga tersebut, sejumlah fasilitas kantor dilaporkan mengalami kerusakan, antara lain plang nama lembaga yang dicopot dan kaca kantor yang pecah akibat lemparan benda keras.
Menanggapi peristiwa itu, Gubernur DPW LSM LIRA Kepri Yusril Koto membantah tudingan yang beredar bahwa dirinya meninggalkan Batam untuk menghindari aksi massa.
“Saya membantah keras tudingan yang menyebut saya lari dari Batam. Saat ini saya berada di Kecamatan Rao, Pasaman Timur, Sumatera Barat untuk kegiatan sosial,” kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin.
Menurut Yusril, keberangkatannya telah direncanakan jauh sebelum aksi demonstrasi terjadi. Ia menyebut perjalanan tersebut dilakukan bersama keluarga menggunakan kendaraan pribadi.
Yusril menjelaskan, setelah menyelesaikan kegiatan di Sumatera Barat, dirinya dijadwalkan melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara, untuk menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-21 LSM LIRA.
Ia juga mengklaim telah mengantongi sejumlah dokumen perjalanan yang diterbitkan sebelum keberangkatannya pada 8 Juni 2026, termasuk surat dari Bea Cukai Batam dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri.
Berawal dari Video Kritik
Yusril mengatakan aksi demonstrasi tersebut berkaitan dengan video yang diunggahnya pada Mei 2026. Dalam video itu, ia mengkritisi pelaksanaan proyek pembangunan batu miring di Pulau Kasu yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Ia menegaskan tidak pernah menyebut istilah “proyek fitip” sebagaimana yang beredar di masyarakat, melainkan menggunakan istilah “proyek siluman”.
Menurut Yusril, kritik tersebut berangkat dari informasi yang diterimanya mengenai dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.
Ia menyebut Bendahara DPW LSM LIRA Kepri, Rudy Widjaya, yang juga berperan sebagai pemasok material, telah memasok berbagai kebutuhan proyek sejak September 2025 hingga Mei 2026.
Namun, kata dia, pembayaran atas material yang telah dikirim belum dilakukan dengan alasan Surat Perjanjian Kerja (SPK) belum diterbitkan.
“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana pekerjaan fisik bisa berjalan sementara SPK belum terbit. Hal ini perlu mendapat penjelasan yang transparan,” ujar Yusril.
Nilai sebagai Bentuk Kritik Sosial
Yusril menilai pernyataan yang disampaikannya dalam video tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan organisasi masyarakat.
Menurut dia, penggunaan istilah seperti “diduga” atau “dugaan” menunjukkan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan sebagai tuduhan yang telah terbukti secara hukum.
Selain itu, ia menegaskan tidak menyebut identitas individu tertentu dalam video tersebut dan hanya menyoroti dugaan persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
Yusril juga menyayangkan munculnya berbagai tudingan di media sosial tanpa adanya upaya klarifikasi secara langsung kepada dirinya maupun lembaga yang dipimpinnya.
Ia menegaskan kritik terhadap proyek yang menggunakan dana publik merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
“Kritik yang saya sampaikan murni kritik sosial dan tidak mengandung unsur SARA. Pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi,” kata Yusril.(H)
Redaksi












