Heboh! Tender Pasar Induk Jodoh Cuma Diikuti Satu Peserta, Ombudsman Angkat Bicara”

Keterangan photo, Gedung pasar induk jodoh Sebelum di Robohkan
banner 120x600

Batam-(RempangPost.Com)- Proses tender pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) senilai Rp85 miliar menuai sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau. Tender dengan kontrak selama 30 tahun itu dinilai minim transparansi karena hanya diikuti satu peserta.

Perusahaan yang menjadi satu-satunya peserta sekaligus pemenang tender adalah PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM). Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait integritas dan keterbukaan proses pengelolaan aset oleh Pemerintah Kota Batam.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Sihombing, mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi terkait proyek tersebut. Ia menyoroti kurangnya publikasi sejak awal proses lelang hingga penetapan pemenang. Saat di kofirmasi Media (04/04/2026)

“Apakah ada dipublikasikan sebelumnya terkait rencana kerja sama ini, bagaimana proses pendaftarannya, penawarannya, hingga syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Tender proyek tersebut diketahui telah diumumkan pada 12–13 November 2025 dan kembali dibuka pada 3–5 Desember 2025 melalui media massa nasional. Namun hingga batas akhir pemasukan dokumen, hanya PT UJKM yang berpartisipasi.

Kerja sama itu kemudian resmi ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama perwakilan perusahaan di Kantor Wali Kota Batam pada 17 Maret 2026.

Lagat menilai, kondisi satu peserta dalam tender serta minimnya informasi yang tersedia ke publik menimbulkan kesan proses yang tidak transparan. Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya komunikasi awal yang tidak terbuka sebelum lelang dilaksanakan.

“Kenapa memilih perusahaan ini sebagai pemenang? Apakah ada persekongkolan,” tegasnya.

Menurutnya, jika terdapat indikasi penunjukan sepihak atau kurangnya transparansi, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dan kejaksaan.

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa proses yang dilakukan merupakan lelang terbuka, bukan penunjukan langsung. Ia menyebut tender telah dilakukan beberapa kali sebelum akhirnya mendapatkan pemenang.

“Beberapa kali lelang baru ada yang ikut. Setelah itu dia menang dan saya tanda tangani kerja samanya,” jelasnya.

Amsakar juga menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut turut disaksikan oleh aparat penegak hukum. Ia berharap proyek tersebut dapat mengoptimalkan aset yang sebelumnya terbengkalai.

“Yang penting sekarang aset itu menjadi produktif, tidak lagi terbengkalai,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak PT UJKM belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut meski telah diupayakan konfirmasi melalui kuasa hukum perusahaan.

Sorotan ini menjadi catatan penting bagi pengelolaan aset publik ke depan agar lebih transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat.(Tim)

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *