Batam  

Gudang Beras di Batu Ampar Disorot Masyarat, Desak Pemerintah Turun Tangan

Gudang Beras

Batam-(RempangPost.Com)- Aktivitas gudang penyimpanan Beras di kawasan Industrial Park, Batu Ampar, Batam, menjadi sorotan madyarakat, Aktivitas bongkar muat yang terlihat cukup ramai memunculkan pertanyaan tentang asal-usul beras dan mekanisme distribusinya.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kontainer keluar-masuk kawasan gudang. Karung beras dipindahkan ke truk untuk didistribusikan ke sejumlah tujuan. Di bagian depan gudang, terlihat beras yang telah dikemas serta karung berukuran besar yang masih dalam proses penanganan.

Dari pengamatan visual, sebagian karung belum memperlihatkan identitas produk pada bagian luarnya. Namun, temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Kepastian mengenai hal itu membutuhkan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Seorang petugas keamanan yang ditemui di lokasi membenarkan bangunan tersebut digunakan sebagai gudang penyimpanan beras. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci asal beras maupun pemasok yang menyuplai komoditas tersebut.

Belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah yang menyatakan gudang itu melakukan pelanggaran. Karena itu, pemeriksaan langsung dinilai penting agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak berhenti pada dugaan.

Masyarakat meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Perum Bulog, Balai Karantina, Satgas Pangan, dan instansi terkait melakukan inspeksi. Pemeriksaan diharapkan meliputi legalitas usaha, dokumen distribusi, asal-usul beras, kondisi penyimpanan, pelabelan, serta standar mutu dan keamanan pangan.

Jika seluruh dokumen dan aktivitas distribusi dinyatakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dapat menjadi penjelas bagi publik. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah diharapkan mengambil tindakan sesuai aturan.

Beras merupakan komoditas strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur pangan yang diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang diperdagangkan.

Informasi yang dihimpun menyebut gudang tersebut menyimpan dan mendistribusikan Beras hm yang dikelola Al, juga disebut sebagai pihak yang dikenal mengelola usaha tersebut.

Namun, informasi itu masih memerlukan konfirmasi. Hingga berita ini ditulis, media masih berupaya meminta penjelasan dari Al, mengenai asal-usul beras, pemasok, dokumen distribusi, serta aktivitas gudang.

Media juga masih menunggu tanggapan resmi dari Disperindag Kota Batam, Perum Bulog, Balai Karantina, Satgas Pangan, dan instansi terkait mengenai pengawasan terhadap gudang tersebut.(Hrs)

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *