Batam (RempangPost.com) – Arus investasi yang terus mengalir deras ke Kota Batam dinilai tidak terlepas dari lahirnya sejumlah regulasi strategis yang diterbitkan pemerintah pusat. Salah satu yang paling berpengaruh adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2025 yang memperluas wilayah kerja Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus memperkuat daya saing Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam sebagai destinasi investasi nasional.
Regulasi yang mulai berlaku efektif pada 28 Oktober 2025 tersebut menjadi pijakan penting dalam mempercepat pengembangan kawasan, memperkuat sektor kepelabuhanan, serta membuka ruang investasi baru di Batam. Kebijakan ini juga menjadi salah satu faktor yang mendorong peningkatan signifikan realisasi investasi sepanjang tahun 2025.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan bahwa melalui PP Nomor 47 Tahun 2025, cakupan wilayah kerja BP Batam mengalami perluasan yang cukup besar. Jika sebelumnya hanya meliputi delapan pulau dengan luas sekitar 71.500 hektare, kini wilayah pengelolaan bertambah menjadi 22 pulau dengan total luas mencapai sekitar 152 ribu hektare.
Menurut Amsakar, perluasan wilayah tersebut menjadi fondasi penting dalam mengintegrasikan kawasan industri, perdagangan, dan pelabuhan sehingga mampu meningkatkan daya saing Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia.
“Perluasan wilayah ini memberikan ruang yang lebih besar bagi pengembangan investasi sekaligus memperkuat posisi Batam sebagai kawasan ekonomi strategis,” ujar Amsakar, Jumat (17/7/2026).
Dampak dari berbagai kebijakan tersebut mulai terlihat dari capaian investasi Batam sepanjang 2025. Berdasarkan data BP Batam, realisasi investasi mencapai Rp44,01 triliun atau meningkat 72,83 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp25,46 triliun. Angka tersebut juga melampaui target investasi tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp36,9 triliun.
“Untuk angka investasi pertumbuhannya sangat signifikan. Tahun 2024 realisasi investasi kita Rp25,46 triliun, sedangkan tahun 2025 menjadi Rp44,01 triliun atau tumbuh 72,83 persen. Target kita Rp36,9 triliun dan berhasil terlampaui,” kata Amsakar.
Selain PP Nomor 47 Tahun 2025, Amsakar menjelaskan bahwa terdapat sejumlah regulasi lain yang turut memperkuat iklim investasi di Batam. Di antaranya PP Nomor 2 Tahun 2025, PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, PP Nomor 27 Tahun 2025 mengenai perluasan wilayah kerja BP Batam, serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurutnya, berbagai regulasi tersebut menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Penyederhanaan prosedur menjadi salah satu faktor utama yang meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Batam.
Amsakar menambahkan, salah satu arahan Presiden RI Prabowo Subianto adalah memangkas birokrasi perizinan agar investasi dapat direalisasikan lebih cepat. Kebijakan tersebut kini mulai menunjukkan hasil nyata, di mana sejumlah proses perizinan yang sebelumnya memerlukan waktu berbulan-bulan bahkan hingga dua tahun dapat diselesaikan dalam waktu yang jauh lebih singkat.
“Dulu mengurus AMDAL bisa memakan waktu enam bulan sampai dua tahun. Sekarang rata-rata selesai dalam 38 hari. Begitu juga PKKPRL untuk wilayah laut, kini hanya sekitar dua bulan,” jelasnya.
Ia optimistis kombinasi antara regulasi yang semakin adaptif, perluasan wilayah kerja BP Batam menjadi 22 pulau, serta percepatan layanan perizinan akan semakin memperkuat posisi Batam sebagai kawasan investasi unggulan. Langkah tersebut diharapkan mampu menarik lebih banyak investor, menciptakan lapangan kerja, dan menjadikan Batam sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional di masa mendatang. (Hrs)












