Batam-(RempangPist.Com)-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu (Ranperda LAM). Rapat lanjutan digelar pada Senin (23/03/2026) di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, menghadirkan narasumber Profesor Abdul Malik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Muhammad Yunus, didampingi Wakil Ketua Pansus Surya Makmur Nasution, serta dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setdako Batam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Ketua LAM Kota Batam Raja Haji Muhammad Amin beserta sejumlah tokoh adat Melayu.
Ketua Pansus Muhammad Yunus menegaskan bahwa Ranperda LAM dibahas secara mendalam agar menghasilkan Peraturan Daerah yang komprehensif, aplikatif, dan mendukung pelestarian budaya Melayu. “Kami menghadirkan tokoh adat dan akademisi untuk memperkaya perspektif dalam pembahasan pasal demi pasal. Ranperda ini harus menjadi payung hukum bagi Lembaga Adat Melayu sekaligus memperkuat kearifan lokal,” ujar Yunus.
Ranperda ini dianggap strategis untuk memberikan kepastian hukum atas peran dan fungsi LAM di masyarakat Batam yang majemuk. Pansus menargetkan Ranperda LAM dapat disahkan menjadi Perda pada tahun 2026, dengan pembahasan yang intensif agar seluruh ketentuan relevan dapat diakomodasi.
Dengan Ranperda ini, DPRD Kota Batam berharap pelestarian budaya Melayu tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga terimplementasi dalam kebijakan daerah yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat.(Pret)
Redaksi















