Batam-(RempangPost.Com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, Jumat (09/06/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi para wakil ketua DPRD, serta dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota Batam, BP Batam, unsur Forkopimda, dan berbagai elemen masyarakat.
Usai mendengarkan jawaban Wali Kota Batam atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, pimpinan rapat membacakan nama-nama utusan fraksi yang akan duduk dalam keanggotaan pansus. Setelah itu, rapat diskors sementara untuk pemilihan pimpinan pansus.
Juru bicara pansus, Biyanto, menyampaikan hasil kesepakatan internal bahwa struktur pimpinan pansus ditetapkan dengan Ketua Muhammad Rudi dan Wakil Ketua Biyanto. Kesepakatan tersebut kemudian disetujui seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna.
Sebelumnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan jawaban atas berbagai pandangan fraksi DPRD terkait Ranperda tersebut. Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya untuk melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif, dan berbasis lingkungan.
Pemko Batam juga menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumber, peningkatan pengolahan, serta penerapan prinsip ekonomi sirkular untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi.
Dengan terbentuknya Pansus ini, pembahasan Ranperda Pengelolaan Persampahan akan dilanjutkan secara lebih mendalam sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang baru.(Pret)
Redaksi












