Batam, DPRD  

DPRD Batam Tunda Penyampaian Laporan Pansus Ranperda Adminduk

DPRD Batam Tunda Penyampaian Laporan Pansus Ranperda Adminduk
banner 120x600

Batam-(RempangPost.Com)-DPRD Kota Batam menunda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.

Rapat yang berlangsung Rabu pagi itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta perwakilan media.

Kamaluddin menjelaskan, laporan Pansus belum dapat disampaikan karena Ranperda masih difasilitasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. “Dengan demikian, laporan lengkap Pansus belum siap dan rencana pengesahan ditunda. Penyampaian akan dijadwalkan kembali pada Maret 2026,” ujarnya.

Keputusan penundaan disetujui seluruh anggota dewan yang hadir secara serentak. Pansus Pembahasan Ranperda Adminduk sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 021 Tahun 2025 tertanggal 28 Juli 2025.

Rapat paripurna berikutnya dijadwalkan pada Maret 2026 untuk penyampaian laporan lengkap setelah proses fasilitasi di tingkat provinsi selesai.(Pret)

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *