Batam, DPRD  

DPRD Batam Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Raih WTP Ke-14

DPRD Batam Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Raih WTP Ke-14

Batam-(RempangPost.Com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu, (10/06)

Dalam rapat itu, DPRD mengapresiasi Pemerintah Kota Batam yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang diraih Batam secara berturut-turut.

Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin mengatakan keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak. Namun, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang harus segera ditindaklanjuti.

“Prestasi ini membanggakan, tetapi rekomendasi BPK tetap harus menjadi perhatian untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah,” kata Kamaluddin.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan penyampaian ranperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Amsakar, opini WTP menunjukkan laporan keuangan Pemerintah Kota Batam telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, memenuhi kecukupan pengungkapan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai.

“Kami bersyukur dapat mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut,” ujarnya.

Dalam laporan realisasi anggaran, pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp 4,295 triliun dan terealisasi Rp 4,144 triliun atau 96,48 persen. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 2,253 triliun, pendapatan transfer Rp 1,880 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 10,71 miliar.

Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 4,430 triliun dengan realisasi Rp 4,006 triliun atau 90,44 persen. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja bantuan keuangan.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan terealisasi Rp 134,54 miliar atau 100 persen dari target yang ditetapkan. Pemerintah Kota Batam tidak menganggarkan pengeluaran pembiayaan pada tahun 2025.

Adapun posisi neraca Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset sebesar Rp 13,72 triliun, kewajiban Rp 27,61 miliar, dan ekuitas Rp 13,69 triliun. Nilai aset meningkat 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya, antara lain karena penambahan aset tetap dari belanja modal dan penerimaan hibah.

Amsakar menegaskan seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Pemerintah daerah memiliki waktu paling lama 60 hari setelah menerima LHP untuk menyelesaikan tindak lanjut tersebut.

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(HK)

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *