Batam-(RempangPost.Com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Batu Ampar. Seorang pria berinisial MSM, 24, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan kedua korban yang masih berusia 16 tahun akhirnya menceritakan peristiwa yang mereka alami kepada keluarga. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke polisi hingga dilakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang segera memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Tersangka kemudian berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum,” ujar Debby saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (13/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada Februari 2026 di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Polisi menduga tersangka memanfaatkan kondisi ekonomi korban dengan menjanjikan sejumlah uang.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban pada awal Juli 2026, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menangkap tersangka pada 8 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Ia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Debby mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam pergaulan dan aktivitas sehari-hari.
“Peran keluarga sangat penting dalam melindungi anak. Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan lingkungan pergaulan anak dan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak. Kami memastikan setiap perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan tindak pidana terhadap anak melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)












