BP Batam Sosialisasikan Skema Sewa Lahan Agribisnis Temiang, Beri Dukungan Usaha Warga
Batam-(rempangpost.com)– Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen dalam mendukung kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan usaha agribisnis. Melalui kegiatan silaturahmi dan sosialisasi pada Jumat (13/6/2025), BP Batam memberikan pemahaman kepada warga Temiang terkait kebijakan sewa lahan di Kawasan Agribisnis Temiang.
Kegiatan yang digelar di Balairungsari, Bida Utama, ini dipimpin oleh Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait. Sosialisasi ini menyasar warga yang belum memiliki Surat Perjanjian (SPJ) penggunaan lahan.“BP Batam memberikan solusi terbaik agar warga bisa beraktivitas secara legal di atas lahan negara. Dengan skema sewa, warga bisa lebih tenang dan fokus mengembangkan usaha,” ujar Ariastuty.
Dalam pemaparan, BP Batam menetapkan tarif sewa yang terbagi dalam tiga sektor, yakni:
- Pertanian: Rp 2.000/m²/tahun
- Perikanan: Rp 2.750/m²/tahun
- Peternakan:
- Lahan tapak: Rp 6,5 juta/tahun
- Kandang: Rp 15 juta/tahun
Ariastuty menjelaskan, tarif tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, sehingga diharapkan dapat mendorong usaha yang stabil dan berkelanjutan.
BP Batam juga akan melakukan pendataan ulang warga yang beraktivitas di kawasan tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh data akurat dalam mendukung perencanaan dan pengembangan agribisnis.“Kami harap warga Temiang bisa menerima solusi yang kami tawarkan. Jika kita bekerja sama, kawasan ini bisa berkembang dan memberi manfaat besar bagi perekonomian Batam,” tambahnya.
Sebelumnya, BP Batam telah mencanangkan rencana penataan Kawasan Agribisnis Temiang menjadi destinasi wisata agribisnis terpadu. Penataan ini diharapkan mampu mendorong nilai tambah ekonomi dan menjadikan Temiang sebagai kawasan unggulan.